Wisatawan Tewas saat Berada di Lautan Pasir Bromo, Korban Alami Kecelakaan Motor
Seorang wisatawan tewas saat berada di kawasan wisata Bromo. Korban mengalamai kecelakaan motor tunggal dan alami gegar otak, Senin (7/11/2022).
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wisatawan tewas saat berada di kawasan lautan pasir Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Senin (7/11/2022).
Korban mengalami kecelakaan tunggal motor dan meninggal di tempat.
Korban bernama Ghulam Ahmad Syahrul Jali (18) warga Jalan KH Malik Dalam, Kelurahan/Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kepala Seksi Humas Polres Probolinggo, Ipda Sugeng Santoso menjelaskan jika kedatangan korban ke Bromo untuk berwisata bersama teman-temannya menggunakan enam motor.
Namun saat di perjalanan korban mengalami kecelakaan tunggal dan terjatuh dari motor.
Baca juga: KRONOLOGI Jip Terjun ke Jurang Sedalam 200 Meter di Bromo, 2 Orang Tewas dan 4 Lainnya Luka Berat
"Diduga jatuh dan kepalanya terbentur batu. Petugas kepolisian dan Puskesmas Sukapura sudah mendatangi TKP. Itu kecelakaan tunggal," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Nyawa korban sudah tidak bisa tertolong ketika petugas datang ke lokasi.
Ipda Sugeng Santoso mengungkapkan jika korban kini sudah dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka.
"Saat ini korban sudah dibawa oleh keluarganya dan teman-temannya juga pulang ke rumah masing-masing," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Sukapura, Akhmad Munir mengungkapkan jika pihak puskesmas mendapat laporan kecelakaan sekitar pukul 06.30 WIB, Senin (7/11/2022).
Setelah mendapatkan laporan, petugas puskesmas bergegas menuju lokasi kecelakaan.
Namun saat petugas sampai di lokasi kecelakaan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Setibanya di lokasi petugas memeriksa kondisi korban. Hasil pemeriksaan, korban sudah dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian," imbuhnya dikutip dari TribunProbolinggo.com.
Baca juga: FAKTA Wisatawan Hilang di Gunung Bromo, Sempat Pamit Pulang Duluan, Ditemukan Lemas di Tebing
Kepala Puskesmas Sukapura mengunakapkan jika korban mengalami gegar otak dan menderita luka parah di bagian kepala saat kecelakaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.