Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Lalu Kelam Wanita Berkebaya Merah, Pernah Jadi Korban Kebiadaban Ayah Tiri

Namun akibatnya menuai kontroversi, karena di belakang video tersebut bermotif perdagangan video porno.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masa Lalu Kelam Wanita Berkebaya Merah, Pernah Jadi Korban Kebiadaban Ayah Tiri
Kolase Twitter
Cuplikan dalam video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok. Kini 2 penmeran video dewasa itu berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Satu per satu fakta mengenai pelaku kasus wanita berkebaya merah terungkap.

Video syur wanita berkebaya merah sempat menggemparkan dunia maya tanah air.

Melalui media sosial yaitu twitter dan TikTok video tersebut viral.

Namun akibatnya menuai kontroversi, karena di belakang video tersebut bermotif perdagangan video porno.

Dua pemeran video 16 menit wanita berkebaya merah pun akhirnya ditangkap polisi.

Keduanya diketahaui bukan pasangan suami istri (pasutri).

Baca juga: Pemeran Video Perempuan Kebaya Merah Telah Produksi 92 Video Syur, Dijual Hingga Jutaan Rupiah

Sosok asli wanita kebaya merah dan pria handuk putih yang ada dalam video viral tersebut akhirnya terkuak.

Berita Rekomendasi

Pria dan wanita dalam video wanita berkebaya merah ternyata memiliki profesi tak sembarangan.

Disamping itu, sosok wanita dalam video dewasa tersebut kabarnya pernah jadi setelah mendapat pelecehan dari ayah tirinya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pemeran dalam video asusila "Kebaya Merah", di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Minggu (6/11/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Farman, membenarkan adanya penangkapan dua orang terduga pemeran video dewasa yang menghebohkan media sosial belakangan ini.

"Sudah ditangkap (hari) Minggu kemarin," kata Farman, Senin (7/11/2022).

Dia mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum "Kebaya Merah" berinisial ACS, sedangkan terduga pemeran perempuan berinisial AH.

Baca juga: Fakta Baru Pemeran Video Kebaya Merah: Ternyata Jualan di Twitter dan Pembeli Bisa Pesan Tema

Si wanita berkebaya merah diduga adalah influencer asal Surabaya yang kerap menjual konten dewasa seharga Rp 50 ribu melalui aplikasi telegram.

Sebelum viral video dewasa ini, pemeran wanita berkebaya merah pernah menjadi pembicaran publik setelah mendapat pelecehan dari ayah tirinya.

Sosok 2 pemeran video wanita berkebaya merah

ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO).

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang yang belakangan diketahui sebagai model.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan, keduanya, di lokasi yang sama.

Yakni sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali.

Baca juga: Siapa Wanita Kebaya Merah? Inilah Fakta yang Sejauh Ini Diketahui

Dua orang pemeran video dewasa berdurasi 16 menit ini diketahui bukan pasangan suami istri (Pasutri).

Melainkan pasangan biasa yang memang memiliki hubungan spesial sebagai pacar.

"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," ujar Kompol Harianto Rantesalu saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.

"Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut.

Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod.

Harianto Rantesalu menjelaskan alasan pemeran wanita dalam video tersebut mengenakan kebaya merah.

Menurut keterangan dari terduga pelaku, Harianto mengatakan, alasan penggunaan kebaya merah serta rok jarik batik panjang itu merupakan fantasi pasangan tersebut.

"(Pakai kebaya merah) Salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," kata Harianto.

Baca juga: Fakta Baru Video Wanita Kebaya Merah: Dihargai Rp 750 Ribu, Konten Pesanan Tema Resepsionis Hotel

Meski begitu, Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut mengenai penggunaan kebaya merah dalam video mesum tersebut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sampai saat ini, dia menekankan, kedua pemeran video asusila itu masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"(Alasan lain) Besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.

AH wanita kebaya merah memakai baju tahanan berada di kantor Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). AH merupakan warga Malang. Sementara si pemeran pria ACS adalah warga Surabaya.
AH wanita kebaya merah memakai baju tahanan berada di kantor Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (8/11/2022). AH merupakan warga Malang. Sementara si pemeran pria ACS adalah warga Surabaya. (Luhur Pambudi/TribunJatim.com)

Sebelum kedua pelaku ditangkap Polda Jatim, video wanita berkebaya merah yang viral di TikTok dan Twitter ini ditelusuri oleh Polda Bali, karena video diduga dibuat di salah satu hotel yang ada di Pulau Dewata.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Ani Susanti)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul SOSOK Pemeran Pria di Video Wanita Berkebaya Merah, Pekerjaan Terkuak, Umbar Fantasi Berujung Bui?,

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas