PEREMPUAN Berkebaya Merah dalam Video Dewasa Pernah Beradegan Mesum dengan 3 Pria Sekaligus
Pada beberapa video pemesanan video Kebaya Merah yang spesifik, terdapat adegan hubungan orang dewasa yang melibatkan tiga orang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Ignatia
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, terungkap fakta-fakta baru mengenai Kebaya Merah yang bikin geleng-geleng kepala.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa video Kebaya Merah hanya satu dari banyak video lain yang diproduksi.
Polisi membeberkan ternyata produksi video panas ACS dan AH, pemeran video wanita kebaya merah tak cuma melibatkan kedua belah pihak.
AH adalah inisial untuk Icha Cheeby, nama pemeran wanita berusia 24 tahun tersebut (lihat, Profil Icha Chebby).
Adapun dari pemeriksaan kepolisian Polda Jatim bahwa, dari 92 video dewasa yang diproduksi ada adegan berempat, satu wanita tiga pria.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pada beberapa video pemesanan yang spesifik, terdapat adegan hubungan orang dewasa yang melibatkan tiga orang.
Baca juga: 2 Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jual Kontennya hingga ke Luar Negeri, Pembeli Bisa Request
Melihat fakta ini, Kombes Pol Farman Farman, proses pengembangan kasus akan terus dilakukan.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dapat bertambah sesuai dengan dinamika hasil pengembangan penyidikan.
"Sementara kami temukan kedua tersangka ini, dan masih kita dalami kemungkinan ada pihak lainnya, karena salah satunya (video) ada judulnya; 1 lawan 3," katanya, di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Selasa (8/11/2022).
Dari hasil penyelidikan pula ditemukan ACS dan AH bisa memproduksi video dewasa dengan berbagai macam judul dan adegan.
Dalam artian, pembeli video panas dari ACS dan AH bisa memesan tema.
Simak kronologi pembuatan video asusila kebaya merah yang viral dan pelakunya kini telah ditangkap.
Polda Jawa Timur telah menangkap dua pemeran video asusila kebaya merah.
Baca juga: Kronologi AH Buat Video Kebaya Merah, Terima Pesanan Melalui DM Twitter
Dua pemeran itu yakni pria berinsial ACS (29) dan wanita berinsial AH (24).
Keduanya ditangkap di sebuah indekos di kawasan Mendokan, Kota Surabaya pada Minggu, 6 November 2022 lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap kronologi pembuatan video asusila kebaya merah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, pesanan untuk pembuatan video kebaya merah itu terjadi pada awal Maret 2022.
Saat itu, AH menenerima direct message (DM) Twitter dari sebuah akun yang meminta agar AH membuat video asusila dengan tema seorang resepsionis hotel berkebaya merah.
Untuk diketahui, AH dan pasangannya memang kerap menjual video asusila melalui Twitter yakni melalui akun @ainturslvt dan @meamora.
Untuk pemesan video kebaya merah itu, akhirnya disepakati harga sebesar Rp 750 ribu.
"Kronologis Maret 2022, AH menerima DM Twitter dari akun Twitter yang diselidiki dan meminta untuk membuat konten dengan tema resepsionis hotel, dengan dibayar diterima Rp 750 ribu," kata Kombes Pol Farman, Selasa (8/11/2022) di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, dikutip dari Surya.
Kombes Farman melanjutkan, setelah menerima uang dari pemesan video kebaya merah itu, AH dan ACS lantas memesan hotel yang dijadikan sebagai lokasi pembuatan video kebaya merah.
Hotel yang dipesan yakni sebuah hotel di Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya.
Pemesan dilakukan pada Selasa, 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
"Dengan uang itu mereka pesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah, seolah-olah sebagai karyawan hotel," kata mantan Kapolres Gianyar Polda Bali, itu.
Di dalam sebuah kamar bernomor 1710 di lantai 17 gedung hotel di kawasan jalan tersebut, keduanya beraksi memproduksi video dewasa.
"Kedua tersangka bergantian melakukan perekaman, menggunakan HP milik tersangka lalu diedit dan dikirim ke melalui akun Telegram milik AH," ungkap mantan Kapolres Madiun Kota Polda Jatim itu.
Sudah produksi puluhan video
Video kebaya merah hanya satu dari puluhan video yang sudah dipoduksi oleh AH dan pasangannya.
Menurut Kombes Farman, AH dan pasangannya sudah memproduksi puluhan video untuk dijual.
Dari pemeriksaan polisi, setidaknya ditemukan 92 video dan 100 foto tanpa busana dari hardisk yang dimiliki tersangka.
"Menemukan sekitar 92 pak video porno dan 100 foto nude (telanjang)," ujarnya.
Diterangkannya, kedua tersangka mematok harga dari sebuah video dewasa buatan mereka, secara bervariasi.
Tergantung dengan tingkat kerumitan adegan dan kostum sesuai permintaan pembeli.
"Dan mendapatkan keuntungan dari konten video porno tersebut.
Tarif ini bervariasi tergantung tema. Hasil penjualan konten untuk keperluan sehari-hari," pungkasnya.
Tentang AH
AH diduga sosok Icha Ceeby, atau yang memiliki akun alter Twitter @meamOra. Akun Alternatif atau akun alter merupakan akun yang digunakan untuk menutupi identitas sebenarnya.
Biasanya, akun alter ini digunakan para anonim. Selain itu, akun alter biasanya identik dengan akun konten dewasa di Aplikasi Twitter.
Polda Jawa Timur mengamankan kedua pelaku video Kebaya Merah di sebuah indekos, kawasan Jalan Medokan, Surabaya, Minggu (6/11/2022) malam. Polisi memastikan bukan pasangan suami istri, melainkan berpacaran.
Polisi mengungkap jika video tema Kebaya Merah merupakan pesanan dari orang lain dengan harga Rp 750.000.
Ancaman Hukuman
Kedua pemeran video Kebaya Merah ini terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
1. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
2. Kekerasan seksual;
3. Masturbasi atau onani;
4. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
5. Alat kelamin; atau
6. Pornografi anak.
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016.
Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Berita Kebaya Merah bisa diikuti di sini
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Pasangan Kebaya Merah: Ada Koleksi 1 Lawan 3, ACS Punya Gudang Simpan, Pernah Terbakar