Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan PPKM Level 1 Terbaru, Sekolah Boleh Tatap Muka dan Restoran Buka hingga Pukul 22.00 WIB

Inilah aturan PPKM level 1 yang diperpanjang hingga 21 november 2022. Sekolah diizinkan tatap muka, restoran diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan PPKM Level 1 Terbaru, Sekolah Boleh Tatap Muka dan Restoran Buka hingga Pukul 22.00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi PPKM - Aturan PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali yang diperpanjang hingga 21 November 2022. Kegiatan belajar mengajar diperbolehkan tatap muka, hingga restoran diizinkan buka sampai pukul 22.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan PPKM Level 1 yang kembali diberlakukan pemerintah untuk wilayah Jawa-Bali.

Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 8 hingga 21 November 2022.

Perpanjangan PPKM Level 1 ini diterapkan atas dasar adanya peningkatan penyebaran Covid-19 varian XBB.

Aturan terkait PPKM level 1 Jawa-Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022

Dalam Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah aturan PPKM Level 1 yang berlaku untuk kegiatan belajar mengajar hingga restoran dan pusat perbelanjaan.

Berikut sejumlah aturan yang diterapkan pada PPKM Level 1 Jawa Bali, menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022:

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Terus, Anggota DPR: Bisa Jadi Level PPKM Ditingkatkan

Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali

Berita Rekomendasi

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

PTM terbatas adalah pembelajaran tatap muka yang dilakukan di sekolah dengan batasan-batasan tertentu seperti jumlah siswa dan guru, dan juga lama belajar di sekolah.

2. Kegiatan Bekerja dan Operasional Kantor

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Khusus untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, pekerja wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: PPKM Level 1 Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanan di Dalam dan Luar Negeri

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas