Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak hanya Dipecat dari Polri, Aipda AL Terancam 9 Bulan Penjara Akibat Selingkuh dengan Istri TNI

Aipda AL kini harus menanggung akibatnya setelah aksi perselingkuhannya dengan istri TNI. Tak hanya disanksi PTDH, ia juga terancam 9 bulan penjara.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tak hanya Dipecat dari Polri, Aipda AL Terancam 9 Bulan Penjara Akibat Selingkuh dengan Istri TNI
Tribun Jogja/Dewi Rukmini, Dok Polres Purworejo
Polres Purworejo memberhentikan Aipda AL yang diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI, Selasa (8/11/2022). | Aipda AL kini harus menanggung akibatnya setelah aksi perselingkuhannya dengan seorang istri TNI. Tak hanya disanksi PTDH, ia juga terancam 9 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Aipda AL, anggota Polri yang tertangkap basah berselingkuh dengan istri seorang TNI kini harus menanggung akibatnya, yakni dipecat dari Polri.

Diketahui Aipda AL telah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri.

PTDH terhadap bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Tak cukup dengan PTDH, Aipda AL juga terancam dipenjara atas aksi perselingkuhannya dengan istri TNI yang berinisial AFA tersebut.

Hal tersebut diungkap oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim.

Issandi juga menyebut jika berkas perkara Aipda AL ini sudah lengkap atau berstatus P21.

Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Aipda AL dengan Istri TNI, Digerebek Februari 2022, Ngaku 10 Kali Selingkuh

Kejaksaan juga telah menerima berkas perkara Aipda AL tersebut sejak tanggal 31 Oktober 2022 lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Kejaksaan Negeri Purworejo telah menerima penyerahan berkas tahap 1 hasil penyidikan dari Penyidik Polres Purworejo."

"Dan setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum makan pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkara dinyatakn lengkap (P-21)," kata Issandi dilansir Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).

Issandi menambahkan, kini Kejari Purworejo tengah menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Purworejo.

"Selanjutnya kami akan mengkoordinasikan dengan penyidik terkait rencana waktu pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Baca juga: Aipda AL Selingkuhi Istri Anggota TNI Ketahuan Warga Pada Februari 2022: April Pelaku Dipecat Polisi

Aipda AL sendiri dijerat dengan pasal 248 ayat (1) huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.


Sebelumnya, Serda AA, suami AFA yang merupakan anggota TNI ini melaporkan istrinya yang telah berselingkuh dengan anggota Polri, yakni Aipda AL.

Laporan tersebut dibuat Serda AA ke Polres Purworejo pada 7 September 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas