Karena Foto akan Disebar, Mahasiswa di Bandung Tewas di Tangan Teman Sendiri
Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang mahasiswa di di Kompleks Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, belum lama ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Polisi mengungkap motif pembunuhan seorang mahasiswa di di Kompleks Gading Tutuka, Kabupaten Bandung, belum lama ini.
Pelaku menghabisi korban, CAN (23) yang sebenarnya teman sendiri lantaran korban berniat akan menyebarkan foto-foto pelaku.
Karena hal inilah, pelaku melakukan rencana pembunuhan terhadap korban.
"Sehingga tersangka merasa marah dan kecewa. Kemudian merencanakan pembunuhan ini dengan cara membeli jaket ojek online dan senjata tajam," jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau yang telah disiapkan sebelumnya.
Baca juga: Ibu di Sragen Tak Menyesal Bunuh Anaknya Pakai Batu 5 Kg, Ikhlas karena Kurangi Beban Tetangga
"Begitu masuk langsung terlibat cekcok dan menusukkan pisaunya itu ke leher korban," katanya.
Ketika ditemukan warga, korban masih belum meninggal dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oto Iskandardinata, Soreang.
Namun saat berada di RSUD Soreang korban dinyatakan meninggal dunia.
Setelah mendapatkan laporan Polresta Bandung langsung mendatangi dan mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca juga: Pengakuan Bapak Bunuh Anak di Depok: Pelaku Sabet Anaknya hingga Tewas Karena Lari
"Kemudian mencatat keterangan dari saksi-saksi, membawa korban ke rumah sakit, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku," jelasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Barang bukti yang dimiliki pelaku sempat akan dihilangkan, namun berhasil diamankan petugas.
Barang bukti yang diamankan yakni pisau, sepeda motor dan jaket ojek online.
"Kemudian tersangka mencoba menghilangkan barang bukti motornya, dan sajamnya. Namun berhasil kita amankan barang buktinya, berupa sepeda motor, senjata tajam yang dibeli melalui Tokopedia, dan jaket ojek online yang dia beli di Tokopedia," jelasnya.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya seseorang.