Kasus Prostitusi Online, Mucikari dan 2 Selebgram Makassar DN dan PI Diamankan, Tarifnya Rp2 Juta
Mucikari dan selebgram di Makassar ditangkap polisi karena tawarkan prostitusi online, tarifnya Rp2 juta sekali kencan.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus prostitusi online berhasil dibongkar Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan.
Empat orang yang diduga terlibat aktivitas prostitusi online diamankan di hotel di Jalan Sultan Hasanuddin Makassar.
Ada dua orang pria yang merupakan mucikari.
Keduanya yakni Ijas (25) dan Cempreng (32).
Ada pula dua perempuan, DN (23) dan PI (20).
Dua perempuan yang diamankan tersebut adalah korban dari prostitusi online.
Mereka diminta untuk menjadi pelayan pria hidung belang.
Penangkapan empat orang tersebut dipimpin oleh Kompol Dharma Negara.
Mengutip TribunMakassar, Dharma mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari Operasi Pekat Lipu 2022.
"Ijas berperan memfasilitasi perempuan DN untuk bertemu dengan calon pelanggannya," ungkapnya.
Tarif yang dipatok dengan DN adalah Rp2 juta.
"Ijas menerima calon pelanggannya menggunakan aplikasi WhatsApp dengan mematok tarif sebesar Rp 2 juta. Ijas menerangkan bahwa dia menelpon Cempreng untuk mempertemukan calon pelanggannya kepada perempuan DN," bebernya.
Mereka tertangkap ketika menunggu tamu di sebuah hotel.
"Pelaku dan saksi atau korban beserta barang bukti diamankan ke posko Sat Resmob guna penyelidikan lebih lanjut," sambungnya.