Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang, Minta THR dari Pegawai Dinsos

Berikut ini fakta terbaru di untuk kasus dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Diketahui pegawai dinas sosial diminta setor THR.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Terbaru Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang, Minta THR dari Pegawai Dinsos
Tribunnews.com/Istimewa
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo - Berikut ini fakta terbaru di untuk kasus dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru di sidang kasus dugaan suap Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11/2022) mengungkap fakta baru soal adanya setoran kepada Mukti Agung Wibowo.

Dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Pemalang dengan Pejabat Sekda Pemalang Slames Masduki yang juga Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak ini mengungkap fakta baru.

Yakni, Mukti Agung Wibowo mentargetkan Rp50 juta pada kepala dinas Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang yang berguna sebagai THR.

Uang sejumlah Rp50 juta tersebut harus disetorkan kepada Adi Jumal Widodo.

Adi Jumal Widodo merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung Wibowo.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Mukti Agung Wibowo dari Setoran ASN Pemkab Pemalang

Salah satu saksi dalam persidangan mengungkapkan, Rp50 juta tersebut dibagi dalam empat bagian.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dilakukan karena di Dinas Sosial ada tiga bidang dan satu sekretariat.

"Karena di Dinas Sosial ada satu sekretariat dan tiga bidang, dibagi masing-masing Rp12,5 juta per bagian," ungkap Katemi, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Meski ditarget, uang yang dikumpulkan tidak terkumpul hingga Rp50 juta.

Dari target yang ditetapkan, Katemi mengungkapkan hanya terkumpul Rp38 juta.

Lalu, yang sejumlah Rp38 juta tersebut diserahkan ke Adi Jumal Widodo.

Tak hanya uang patungan, Katemi juga mengungkapkan bahwa Slamet Masduki menyetorkan uang 'syukuran' sebesar Rp300 juta atas promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Dinas Sosial.

Baca juga: Periksa 22 Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Uang tersebut juga diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Katemi menambahkan, uang tersebut diberikan secara tunai setelah pelantikan para pejabat eselon II dan III.

Setoran lain sebesar Rp31 yang diberikan melalui transfer bank juga terungkap.

Bahkan, Katemi juga pernah memberikan uang Rp35 juta saat Idul Adha untuk keperluan pembelian hewan kurban.

Saksi lain, Muh. Tarom, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membenarkan adanya uang 'THR' yang diminta tersebut.

Uang tersebut dikumpulkan bukan dari alokasi anggaran dinas.

Melainkan uang pribadi pegawai.

"Dari uang pribadi pegawai, misalnya disisihkan dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas)," Ungkap Tarom.

Empat Pejabat di Pemalang Diduga Lakukan Suap

Sebelumnya diberitakan, ada empat pejabat Pemerintahan di Pemalang yang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Total uang suap tersebut mencapai Rp909 juta.

Diduga, uang tersebut berkaitan dengan jual-beli jabatan.

Sekain Mukti yang menjalani sidang, ada juga empat orang lain yang menjalani sidang ini.

Keempatnya menjalani sidang di Rutan KPK, Jakarta.

Mereka adalah:

- Pejabat Sekda Pemalang, Slamet Masduki

- Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto

- Kapala DInas Kominfo Pemalang, Yanuarius Natbani

- Kepala DInas PUPR Pemalang, Muhammad Saleh

Baca juga: KPK Telusuri Setoran Uang dari ASN dan Pengelola Pasar ke Bupati Pemalang

Harta Kekayaan Mukti Agung Wibowo

Mukti Agung Wibowo diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp1,2 miliar pada 2022.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas dan setara kas.

Dalam penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Mukti Agung Wibowo sudah lima kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pelaporan harta kekayaan tersebut terakhir ia lakukan pada 18 Maret 2022

Berikut daftar harta kekayaan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/120 m2 di KAB/KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 250.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 226.180.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 411.888.102

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 1.238.068.102

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.238.068.102

(Tribunnews.com, Renald/Sri Juliati)(Kompas.com, Dita Angga Rusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas