Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang, Minta THR dari Pegawai Dinsos

Berikut ini fakta terbaru di untuk kasus dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Diketahui pegawai dinas sosial diminta setor THR.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Terbaru Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang, Minta THR dari Pegawai Dinsos
Tribunnews.com/Istimewa
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo - Berikut ini fakta terbaru di untuk kasus dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta terbaru di sidang kasus dugaan suap Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (14/11/2022) mengungkap fakta baru soal adanya setoran kepada Mukti Agung Wibowo.

Dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Pemalang dengan Pejabat Sekda Pemalang Slames Masduki yang juga Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak ini mengungkap fakta baru.

Yakni, Mukti Agung Wibowo mentargetkan Rp50 juta pada kepala dinas Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang yang berguna sebagai THR.

Uang sejumlah Rp50 juta tersebut harus disetorkan kepada Adi Jumal Widodo.

Adi Jumal Widodo merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti Agung Wibowo.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Mukti Agung Wibowo dari Setoran ASN Pemkab Pemalang

Salah satu saksi dalam persidangan mengungkapkan, Rp50 juta tersebut dibagi dalam empat bagian.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dilakukan karena di Dinas Sosial ada tiga bidang dan satu sekretariat.

"Karena di Dinas Sosial ada satu sekretariat dan tiga bidang, dibagi masing-masing Rp12,5 juta per bagian," ungkap Katemi, seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Meski ditarget, uang yang dikumpulkan tidak terkumpul hingga Rp50 juta.

Dari target yang ditetapkan, Katemi mengungkapkan hanya terkumpul Rp38 juta.

Lalu, yang sejumlah Rp38 juta tersebut diserahkan ke Adi Jumal Widodo.

Tak hanya uang patungan, Katemi juga mengungkapkan bahwa Slamet Masduki menyetorkan uang 'syukuran' sebesar Rp300 juta atas promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Dinas Sosial.

Baca juga: Periksa 22 Saksi, KPK Telusuri Aliran Uang ke Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo

Uang tersebut juga diserahkan kepada Adi Jumal Widodo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas