Fakta Terbaru Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang, Minta THR dari Pegawai Dinsos
Berikut ini fakta terbaru di untuk kasus dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Diketahui pegawai dinas sosial diminta setor THR.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan

Katemi menambahkan, uang tersebut diberikan secara tunai setelah pelantikan para pejabat eselon II dan III.
Setoran lain sebesar Rp31 yang diberikan melalui transfer bank juga terungkap.
Bahkan, Katemi juga pernah memberikan uang Rp35 juta saat Idul Adha untuk keperluan pembelian hewan kurban.
Saksi lain, Muh. Tarom, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membenarkan adanya uang 'THR' yang diminta tersebut.
Uang tersebut dikumpulkan bukan dari alokasi anggaran dinas.
Melainkan uang pribadi pegawai.
"Dari uang pribadi pegawai, misalnya disisihkan dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas)," Ungkap Tarom.
Empat Pejabat di Pemalang Diduga Lakukan Suap
Sebelumnya diberitakan, ada empat pejabat Pemerintahan di Pemalang yang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo.
Total uang suap tersebut mencapai Rp909 juta.
Diduga, uang tersebut berkaitan dengan jual-beli jabatan.
Sekain Mukti yang menjalani sidang, ada juga empat orang lain yang menjalani sidang ini.
Keempatnya menjalani sidang di Rutan KPK, Jakarta.
Mereka adalah: