Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fakta Terbaru Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang, Minta THR dari Pegawai Dinsos

Berikut ini fakta terbaru di untuk kasus dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Diketahui pegawai dinas sosial diminta setor THR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fakta Terbaru Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang, Minta THR dari Pegawai Dinsos
Tribunnews.com/Istimewa
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo - Berikut ini fakta terbaru di untuk kasus dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. 

Setoran lain sebesar Rp31 yang diberikan melalui transfer bank juga terungkap.

Bahkan, Katemi juga pernah memberikan uang Rp35 juta saat Idul Adha untuk keperluan pembelian hewan kurban.

Saksi lain, Muh. Tarom, Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membenarkan adanya uang 'THR' yang diminta tersebut.

Uang tersebut dikumpulkan bukan dari alokasi anggaran dinas.

Melainkan uang pribadi pegawai.

"Dari uang pribadi pegawai, misalnya disisihkan dari SPPD (surat perintah perjalanan dinas)," Ungkap Tarom.

Empat Pejabat di Pemalang Diduga Lakukan Suap

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya diberitakan, ada empat pejabat Pemerintahan di Pemalang yang didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo.

Total uang suap tersebut mencapai Rp909 juta.

Diduga, uang tersebut berkaitan dengan jual-beli jabatan.

Sekain Mukti yang menjalani sidang, ada juga empat orang lain yang menjalani sidang ini.

Keempatnya menjalani sidang di Rutan KPK, Jakarta.

Mereka adalah:

- Pejabat Sekda Pemalang, Slamet Masduki

- Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas