Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang, Minta THR dari Pegawai Dinsos

Berikut ini fakta terbaru di untuk kasus dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Diketahui pegawai dinas sosial diminta setor THR.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Terbaru Sidang Kasus Dugaan Suap Bupati Pemalang, Minta THR dari Pegawai Dinsos
Tribunnews.com/Istimewa
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo - Berikut ini fakta terbaru di untuk kasus dugaan suap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. 

- Pejabat Sekda Pemalang, Slamet Masduki

- Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto

- Kapala DInas Kominfo Pemalang, Yanuarius Natbani

- Kepala DInas PUPR Pemalang, Muhammad Saleh

Baca juga: KPK Telusuri Setoran Uang dari ASN dan Pengelola Pasar ke Bupati Pemalang

Harta Kekayaan Mukti Agung Wibowo

Mukti Agung Wibowo diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp1,2 miliar pada 2022.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas dan setara kas.

Berita Rekomendasi

Dalam penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Mukti Agung Wibowo sudah lima kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pelaporan harta kekayaan tersebut terakhir ia lakukan pada 18 Maret 2022

Berikut daftar harta kekayaan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/120 m2 di KAB/KOTA BREBES, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 250.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 250.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 226.180.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 411.888.102

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 1.238.068.102

HUTANG Rp ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.238.068.102

(Tribunnews.com, Renald/Sri Juliati)(Kompas.com, Dita Angga Rusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas