Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur Ridwan Kamil Terjunkan Kepala Dinas Pendidikan Usut Dugaan Pungli di SMAN Bekasi

Baru-baru ini viral di media sosial video terkait adanya isu pungli yang terjadi di SMAN di Kota Bekasi.

Editor: Erik S
zoom-in Gubernur Ridwan Kamil Terjunkan Kepala Dinas Pendidikan Usut Dugaan Pungli di SMAN Bekasi
Istimewa
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerjunkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di sebuah SMA Negeri Kota Bekasi. 

TRIBUNNEWS.CO, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerjunkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di sebuah SMA Negeri Kota Bekasi.

Baru-baru ini viral di media sosial video terkait adanya isu pungli yang terjadi di SMAN di Kota Bekasi.

Baca juga: Hendrawan Saragi Soroti Korupsi dan Pungli oleh Oknum Aparatur Negara yang Membuat Rakyat Menderita

"Saya sudah mengirimkan Kadisdik untuk menelusuri pungutan di atas & segera memberi sanksi jika ada pelanggaran aturan yang disengaja oleh sekolah yang bersangkutan," jelas Ridwan Kamil dikutip dari Twitter @ridwankamil pada Rabu (16/11/2022).

Ia juga menginformasikan bahwa publik bisa melaporkan apabila ada tindakan pungli lainnya ke Dinas Pendidikan Jawa Barat.

"Jika ada praktik keliru yg sama di sekolah2 menengah negeri lainnya, segera lapor kepada @disdik_jabar. Hatur Nuhun.," pungkas Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menyatakan dengan tegas bahwa tidak boleh ada pungli dalam bentuk apapun di sekolah negeri.

"Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara," tulis Ridwan Kamil dikutip dari Twitter @ridwankamil pada Rabu (16/11/2022).

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Ridwan Kamil juga menegaskan apabila dibutuhkan dana di luar dari anggaran yang sudah diberikan pemerintah harus ada izin tertulis darinya.

Baca juga: Cegah Pungli, RSUD Pemalang Gandeng Pengelola Parkir Profesional

"Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur," sambungnya.

Adapun pada cuitan tersebut Ridwan Kamil menyisipkan foto tangkapan layar sebuah pesan yang diduga informasi kesepatakan dana antara SMA bersangkutan dengan pihak orang tua murid.

Pada tangkapan layar itu disebutkan bahwa orang tua harus membayarkan "sumbangan awal tahun" sebesar Rp 4.500.000 yang dibayarkan di tahun pertama masuk sekolah.

Sementara itu ada pula biaya lain yang disebut sebagai "sumbangan per bulan" sebesar Rp 300.00 yang dibayarkan hingga peserta didik lulus.

Kemudian orang tua murid akan membayarkan "sumbangan" tersebut melalui wali kelas.

Sebelumnya, viral di media sosial video terkait adanya isu pungli yang terjadi di salah satu SMAN di Kota Bekasi.

Baca juga: Kapolri soal Pungli Jabatan Polisi: Kalau Ada yang Bawa Nama Saya, Tangkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas