Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah, Mahasiswi dalam Video Main Bertiga

CZ berperan sebagai pemeran wanita dalam video dewasa bertema hubungan bertiga atau threesome.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah, Mahasiswi dalam Video Main Bertiga
HO/Tribun Medan
CZ berperan sebagai pemeran wanita dalam video dewasa bertema hubungan bertiga. CZ merupakan tersangka baru dalam kasus ini. 

"Kami temukan ada judul tiga lawan satu. Oleh karena itu kami akan dalami adanya keterlibatan pihak lain juga," ungkap Farman.

Dua pemeran Kebaya Merah, ACS dan AH sendiri punya 92 video syur dan 100 foto telanjang.

Konten dewasa tersebut mereka produksi berdasarkan pesanan pelanggan.

Pelanggan didapatkan dari dua akun Twitter.

Setelah mendapatkan pesanan, dari Twitter mereka akan pindah ke Telegram untuk memberikan link video dan penyelesaian proses pembayaran.

Pelanggan bisa memesan tema video syur melalui fitur direct message (DM) di akun Twitter @ainturslvt dan @maemora.

Baca juga: Sosok CZ Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah, Ikut Jadi Pemeran Video Asusila dan Dapat Upah

Para tersangka dijerat Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Berita Rekomendasi

Isinya, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

(Tribunnews.com, Renald/Mohay)(Kompas.com, Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas