Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kapolsek Pinang Dicopot, Diduga Lakukan Pelecehan, Polisi Sebut Suka Sama Suka

Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril dicopot dari jabatannya karena diduga melakukan pelecehan. Kasus ini viral setelah korban curhat di media sosial.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Kapolsek Pinang Dicopot, Diduga Lakukan Pelecehan, Polisi Sebut Suka Sama Suka
kolase Tribunnews/Instagram Polsek Pinang
Sosok Iptu M Tapril yang dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang karena diduga melakukan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota, Iptu M Tapril dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

Iptu M Tapril dimutasi dari jabatannya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan jika Iptu M Tapril sudah dimutasi sejak Sabtu (29/11/2022).

Kini kasus pelecehan seksual ini telah ditangani oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini menjadi viral karena korban yang berinisial RD mengunggah video dan menceritakan pelecehan yang dialaminya melalui Instagram.

Korban meminta kasus yang ia alami dapat diungkap dan Iptu M Tapril mendapatkan hukuman.

Baca juga: Kapolsek Pinang Disebut Juga Berikan Uang Setelah Berhubungan, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Cerita korban

Berita Rekomendasi

RD menjelaskan awal mula bertemu dengan Iptu M Tapril.

Pada 11 Juli 2022 RD mendatangi Polsek Pinang dan ingin melaporkan dugaan kasus penganiayaan dan pengancaman.

Iptu M Tapril yang sedang berjaga menerima kedatangan RD dan menanyakan beberapa hal terkait laporannya.

"Dia (pelaku) bicara sudah enggak sopan. Dia tanya perkaranya apa? Saya jawab saya dianiaya dan diancam bakal disebarkan foto dan video saya yang enggak wajar," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Karena RD tidak memilki bukti, Iptu M Tapril meminta menunjukkan foto dan video yang dimaksud.

"(Kata Tapril), 'Coba lihat sini foto dan videonya,' terus saya bilang saya enggak punya. Saya aja enggak tahu kapan diambil. Terus dibilang, 'Saya enggak percaya sama kamu kalau gitu," tambahnya.

Setelah pertemuan itu, RD diminta untuk datang kembali pada 12 Juli 2022.

Saat pertemuan kedua, Iptu M Tapril meminta nomor RD dan sejak saat itu mantan Kapolsek Pinang ini sering menghubungi RD.

RD (31), wanita yang mengaku telah disetubuhi paksa oleh eks Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Iptu M Tapril menceritakan awal mula dirinya bisa menjadi korban pelecehan.
RD (31), wanita yang mengaku telah disetubuhi paksa oleh eks Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Iptu M Tapril menceritakan awal mula dirinya bisa menjadi korban pelecehan. (instagram)

RD diajak bertemu di luar Mapolsek Pinang pada 18 Juli 2022.

"Diajak makan aku iyakan, aku pikir mau ngomongin perkara aja. Dia jemput aku, enggak tahunya dia langsung belok ke hotel. Aku udah berontak." 

"Dibilang, 'Sudah, kamu aman sama saya, kamu tahu kan saya siapa," ceritanya.

Baca juga: Bukan Rudapaksa, Polda Metro Sebut Kapolsek Pinang Sodorkan Uang Usai Berhubungan Intim dengan RD

RD mengalami pelecehan seksual di hotel tersebut dan ia mengaku sempat menolak untuk turun dari mobil dan masuk ke hotel.

"Aku diangkat ke atas kasur sama dia dan dinaikin baju aku. Aku tutupin lagi sampai dia melakukan itu (pemerkosaan) ke saya, aku enggak buka baju, jadi hanya dibuka setengah badan," ungkapnya.

Diduga korban dan Iptu M Tapril saling suka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan hasil penyidikan sementara yang sudah dilakukan.

Ia mengugkapkan jika ada dugaan Iptu M Tapril dan RD saling suka.

"Karena hasil temuan pemeriksaan kita sementara, hubungan yang mereka lakukan itu didasarkan suka sama suka," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Namun, sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan akan didalami keterangan dari kedua pihak.

Menurutnya, Iptu M Tapril mengaku memberikan uang ke RD setiap melakukan hubungan badan.

"Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada kaitannya unsur-unsur yang dirugikan oleh pihak perempuan," jelasnya.

Baca juga: Kapolsek Pinang Iptu Tapril Dicopot Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Terhadap Seorang Wanita di Hotel

Sidang kode etik

Eks Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M Tapril belum dijadwalkan menjalani sidang kode etik dan profesi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini karena Propam Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan baru selesai memeriksa Iptu M Tapril.

"Belum, kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," kata Kombes Endra Zulpan dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan jika kasus dugaan pemerkosaan ini harus dilihat berimbang dan sampai saat ini belum ditemukan bukti kuat terkait kasus ini.

"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya. Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak ke situ," terangnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas