Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan

Mas Bechi, anak pimpinan pondok pesantren yang divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan. Berikut 6 fakta sidang kasusnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Divonis 7 tahun penjara, berikut 6 fakta tentang kasus persidangan Mas Bechi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta di sejumlah rangkaian persidangan Mas Bechi, pelaku pencabulan santriwati di Jombang yang didakwa tujuh tahun penjara.

Sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi dilaksanakan pada Kamis (17/11/2022).

Mas Bechi didakwa tujuh tahun penjara.

Kasus yang diketahui sudah ada sejak 2017 kembali mencuat setelah semakin banyak korban yang melapor pada tahun 2020.

Sempat melarikan diri, pihak kepolisian akhirnya berhasil menjemput paksa Mas Bechi pada 7 Juli 2022.

Berikut 6 fakta terkait sejumlah perjalanan sidang kasus pelaku pencabulan yang dilakukan Mas Bechi.

Baca juga: Ruang Sidang Ricuh Usai Hakim Vonis Mas Bechi 7 Tahun, Ibu Mas Bechi, Istri hingga Simpatisan Protes

1. Vonis Hukuman Lebih Ringan

Berita Rekomendasi

Pada sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022), terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Dakwaan tersebut sesuai Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus.

Vonis hukuman Mas Bechi lebih ringan dari sebelumnya yang dituntut 16 tahun penjara.

Hakim memberikan vonis lebih ringan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, juga karena Mas Bechi memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang.

"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutrisno saat pembacaan putusan vonis, Kamis (17/11/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Selain karena hal di atas, alasan lain hakim memberikan vonis lebih ringan adalah karena Mas Bechi bertindak sopan selama persidangan.

2. Ruang Sidang Ricuh setelah Vonis

Meskipun keputusan hakim jauh lebih ringan dari sebelumnya, pihak keluarga tetap tidak terima.

Istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah langsung berteriak protes kepada majelis hakim.

"Zalim!" teriaknya.

Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi atau MSAT (41) terdakwa pencabulan santriwati sebuah ponpes di Ploso, Jombang.
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi atau MSAT (41) terdakwa pencabulan santriwati sebuah ponpes di Ploso, Jombang. (Surya.co.id)

Bahkan setelah itu, Erlian juga berusaha menerobos barikade petugas keamanan PN Surabaya yang berjaga di area meja sidang.

Ketika Mas Bechi dibawa pihak JPU ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian tetap berusaha mengejarnya.

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya, pak. Percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian kembali.

Selain itu juga beberapa kuasa hukum dan simpatisan Mas Bechi berteriak protes atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Woy hakim! Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek, yang berupaya mengejar hakim.

3. JPU Tak Hadirkan Semua Saksi

Sementara itu di sidang lanjutan pada 22 September 2022, Jaksa Penuntut Umum tidak mendatangkan saksi yang dianggap sebagai kunci atas dakwaan kasus Mas Bechi.

Dikutip dari Tribunjatim.com, JPU menyatakan bukannya tidak mau mendatangkan saksi, tetapi saksinya yang menolak dan mengundurkan diri ketika dipanggil.

"Kami sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir."

"Karena yang pertama memang punya hubungan darah, yang kedua tidak bisa hadir karena alasan kesehatan. Dasarnya Pasal 168 KUHP," ungkap JPU saat dikonfirmasi terpisah.

Padahal, sejak awal pihak Penasihat Hukum (PH) I Gede Pasek Suardika sudah meminta kepada JPU untuk datangkan saksi tersebut.

"Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan," katanya.

Karena hal tersebut, Pasek mengajukan keberatan itu secara tertulis kepada Majelis Hakim Persidangan.

4. Saksi Mengeluh Terintimidasi

Sementara itu pada persidangan 2 September 2022 lalu, ada saksi yang merasa terintimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa ketika menunggu giliran dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Saksi mengaku merasa tidak nyaman karena keberadaan seseorang yang tiba-tiba mengajaknya bicara.

Ketika di tengah-tengah pembicaraan, orang tersebut merendahkan pondok pesantren tempat dirinya pernah belajar.

"Saksi ke-2 menyampaikan keberatan di sidang, kalau saksi ke-1 tidak menyampaikan."

"Bahwa merasa tidak nyaman ada yang masuk di ruang tunggu itu, menyampaikan hal-hal tertentu yang merendahkan posisi pondok, menteror dia, agar cepat-cepat, ngurus apa di situ."

"Sehingga dia menyampaikan di majelis hakim tadi. Dan kami kaget itu," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika seusai sidang, 2 September 2022.

Sedangkan Tengku Firdaus mengaku tidak setuju dengan pernyataan saksi tersebut.

Menurut Tengku, hal yang disampaikan oleh saksi tadi adalah bentuk dari saran agar saksi mencari sekolah lain lagi.

"Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan."

"Saya rasa gak perlu diperpanjang gak ada kaitannya," ungkap Tengku saat dihubungi awak media, melalui sambungan telepon, seperti yang dikutip dari Tribunjatim.com, 2 September 2022.

Sosok Mas Bechi

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persiapan sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya, melalui layar monitor di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persiapan sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya, melalui layar monitor di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Dilansir Tribunnewswiki.com, Mas Bechi (42) merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah atau Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Ponpes ini terletak di Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sebelumnya, Mas Bechi juga sempat menjabat menjadi pengasuh Ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Mas Bechi menyukai jenis musik aliran Oxytron.

Aliran musik Oxytron disebut dapat menjadi terapi untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

Lantaran musik Oxytron mampu menghasilkan gelombang elektromagnetik yang bisa memengaruhi tubuh.

(Tribunnews.com/Rifqah/Nuryanti) (Tribunjatim.com/Luhur Pambudi) (Tribunnewswiki.com/Ika Wahyuningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas