Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan

Mas Bechi, anak pimpinan pondok pesantren yang divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan. Berikut 6 fakta sidang kasusnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Divonis 7 tahun penjara, berikut 6 fakta tentang kasus persidangan Mas Bechi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta di sejumlah rangkaian persidangan Mas Bechi, pelaku pencabulan santriwati di Jombang yang didakwa tujuh tahun penjara.

Sidang putusan kasus pencabulan yang dilakukan Mas Bechi dilaksanakan pada Kamis (17/11/2022).

Mas Bechi didakwa tujuh tahun penjara.

Kasus yang diketahui sudah ada sejak 2017 kembali mencuat setelah semakin banyak korban yang melapor pada tahun 2020.

Sempat melarikan diri, pihak kepolisian akhirnya berhasil menjemput paksa Mas Bechi pada 7 Juli 2022.

Berikut 6 fakta terkait sejumlah perjalanan sidang kasus pelaku pencabulan yang dilakukan Mas Bechi.

Baca juga: Ruang Sidang Ricuh Usai Hakim Vonis Mas Bechi 7 Tahun, Ibu Mas Bechi, Istri hingga Simpatisan Protes

1. Vonis Hukuman Lebih Ringan

BERITA REKOMENDASI

Pada sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022), terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Dakwaan tersebut sesuai Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang merupakan dakwaan alternatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus.

Vonis hukuman Mas Bechi lebih ringan dari sebelumnya yang dituntut 16 tahun penjara.

Hakim memberikan vonis lebih ringan karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, juga karena Mas Bechi memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan kasih sayang.


"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujar Ketua Majelis Hakim, Sutrisno saat pembacaan putusan vonis, Kamis (17/11/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.

Selain karena hal di atas, alasan lain hakim memberikan vonis lebih ringan adalah karena Mas Bechi bertindak sopan selama persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas