Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan
Mas Bechi, anak pimpinan pondok pesantren yang divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan. Berikut 6 fakta sidang kasusnya.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Padahal, sejak awal pihak Penasihat Hukum (PH) I Gede Pasek Suardika sudah meminta kepada JPU untuk datangkan saksi tersebut.
"Kita ingin buka motifnya, karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU sepakat tidak menghadirkan," katanya.
Karena hal tersebut, Pasek mengajukan keberatan itu secara tertulis kepada Majelis Hakim Persidangan.
4. Saksi Mengeluh Terintimidasi
Sementara itu pada persidangan 2 September 2022 lalu, ada saksi yang merasa terintimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa ketika menunggu giliran dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Saksi mengaku merasa tidak nyaman karena keberadaan seseorang yang tiba-tiba mengajaknya bicara.
Ketika di tengah-tengah pembicaraan, orang tersebut merendahkan pondok pesantren tempat dirinya pernah belajar.
"Saksi ke-2 menyampaikan keberatan di sidang, kalau saksi ke-1 tidak menyampaikan."
"Bahwa merasa tidak nyaman ada yang masuk di ruang tunggu itu, menyampaikan hal-hal tertentu yang merendahkan posisi pondok, menteror dia, agar cepat-cepat, ngurus apa di situ."
"Sehingga dia menyampaikan di majelis hakim tadi. Dan kami kaget itu," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika seusai sidang, 2 September 2022.
Sedangkan Tengku Firdaus mengaku tidak setuju dengan pernyataan saksi tersebut.
Menurut Tengku, hal yang disampaikan oleh saksi tadi adalah bentuk dari saran agar saksi mencari sekolah lain lagi.
"Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan."
"Saya rasa gak perlu diperpanjang gak ada kaitannya," ungkap Tengku saat dihubungi awak media, melalui sambungan telepon, seperti yang dikutip dari Tribunjatim.com, 2 September 2022.