Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan

Mas Bechi, anak pimpinan pondok pesantren yang divonis 7 tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan. Berikut 6 fakta sidang kasusnya.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Divonis 7 tahun penjara, berikut 6 fakta tentang kasus persidangan Mas Bechi. 

Sosok Mas Bechi

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persiapan sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya, melalui layar monitor di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persiapan sidang secara online dari Rutan Kelas I Surabaya, melalui layar monitor di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022). (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

Dilansir Tribunnewswiki.com, Mas Bechi (42) merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah atau Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Ponpes ini terletak di Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sebelumnya, Mas Bechi juga sempat menjabat menjadi pengasuh Ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Mas Bechi menyukai jenis musik aliran Oxytron.

Aliran musik Oxytron disebut dapat menjadi terapi untuk menyembuhkan berbagai penyakit.

Lantaran musik Oxytron mampu menghasilkan gelombang elektromagnetik yang bisa memengaruhi tubuh.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Rifqah/Nuryanti) (Tribunjatim.com/Luhur Pambudi) (Tribunnewswiki.com/Ika Wahyuningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas