Fakta Gugatan Cerai Anne Ratna, Mediasi Gagal hingga Dedi Mulyadi Disebut Tak Beri Nafkah Sejak 2020
Anne Ratna menegaskan menolak untuk memperbaiki hubungannya dengan Dedi Mulyadi. Mediasi yang dilakukan tidak menemui kata sepakat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian antara Dedi Mulyadi dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah memasuki sidang kelima pada Rabu (16/11/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta telah memasuki agenda pembacaan materi gugatan cerai.
Sebelumnya, empat kali sidang perceraian dengan agenda mediasi sudah dilakukan namun tidak menemui kesepakatan antara keduanya.
Diketahui, gugatan cerai Anne Ratna diajukan pada 19 September 2022.
Berikut fakta-fakta terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Anne Ratna:
Baca juga: Dedi Mulyadi Singgung Guru Ngaji Anne Ratna: Harusnya Mendamaikan Bukan Sekadar Ngasih Air Doa
1. Anne Ratna mengaku mengalami kekerasan verbal
Setelah menjalani sidang perceraian kelima, Anne Ratna menjelaskan ada beberapa perbedaan yang membuatnya sering berselisih dengan Dedi Mulyadi.
"Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok serta perbedaan prinsip dari rumah tangga. Dari situlah terjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya gugatan cerai," jelasnya pada Rabu (16/11/2022) dikutip dari TribunJabar.com.
Selain itu, ia menyebut ada KDRT secara verbal yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi saat menjalani rumah tangga.
"Perselisihan itu pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan seperti kewajiban menafkahi lahir dan batin, ketiga adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis," terangnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akui Anne Ratna Mustika Istri yang Baik, Cuma Sangat Patuh pada Guru Ngajinya
2. Anne Ratna menolak untuk memperbaiki rumah tangga
Pada sidang keempat dengan agenda mediasi, Anne Ratna menegaskan tidak membuka kesepakatan untuk Dedi Mulyadi memperbaiki hubungan rumah tangga.
Menurutnya kesempatan tersebut sudah ia buka sebelum sidang berlangsung, namun tidak dilakukan oleh Dedi Mulyadi.
"Kan saya sudah memberi ruang itu sudah jauh-jauh hari, sebelum saya mendaftarkan gugatan cerai ini ke PA Purwakarta, saya sudah berbulan-bulan dan komunikasikan dengan pihak tergugat bersama teman-temannya dan pihak saya juga. Tapi setelah berbulan-bulan tidak ada itikad baik," katanya pada Selasa (8/11/2022) dikutip dari TribunJabar.com.