Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Siti Anisa, Wanita yang Buat Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Dikenal Kerap Buat Resah

Sosok Siti Anisa Nasution atau SAN, wanita yang jerat ratusan mahasiswa IPB terjerat Pinjol ternyata kerap ribut dengan keluarganya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sosok Siti Anisa, Wanita yang Buat Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Dikenal Kerap Buat Resah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Siti Anisa Nasution alias SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menangis saat ditampilkan di publik, Jumat (18/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Siti Anisa Nasution atau SAN hanya bisa tertunduk dan menangis saat ditampikan dalam jumpa pers kasus penipuan beredok investasi fiktif dan pinjaman online di Polres Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/11/2022).

Korban dari perbutanannya menjerat 333 orang dengan 116 di antaranya mahasiswa IPB University.

Diduga akibat perbuatannya, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online yang ditawarkan pelaku kepada korban.

Lalu siapa sebenarnya Siti Anisa?

Wanita berusia 29 tahun tersebut diketahui sejak kecil tinggal mengontrak di wilayah Tegak Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Kemudian ia pun pindah ke wilayah Ciomas Bogor.

Baca juga: Update Ratusan Mahasiswa IPB Korban Pinjol: Diajak Makan di Cafe dan Iming-iming Untung 10 Persen

Ketua RT setempat, Kamaludin menceritakan, SAN tinggal di wilayahnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Berita Rekomendasi

"Nah, terakhir dia mengontrak di kontrakan depan rumah saya ini, yang sekarang warung. Ngontrak di sini sudah lama sejak dia masih SD, saya juga belum jadi RT," kata dia dilansir dari Tribunnewsbogor.com, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, SAN merupakan tiga bersaudara.

Baca juga: IPB Beri Pendampingan Hukum bagi Mahasiswa Korban Pinjol, Bantu Negosiasi Pengembalian Uang

Ia tinggal di rumah kontrakan tersebut bersama ibu, kakak, dan adikanya lantaran sang ayah sudah meninggal dunia.

"Dia anak yatim," kata dia.

Menurutnya, kehidupan SAN yang awalnya normal-normal saja tiba-tiba berubah setelah bekerja karena sering terlihat ribut dengan keluarganya sendiri.

SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor  menangis saat dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022).
SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor menangis saat dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

"Dulu masih sekolah, normal kehidupannya ngga neko-neko. Tapi akhir-akhir ini setelah dia kerja banyak masalah. Dia sering berantem sama ibunya sendiri, sama kakaknya juga, jadi memang meresahkan kalau mau disebut begitu, itu karena berisiknya itu," ungkapnya.

Kemudian, kata Pak RT, SAN juga sering terlibat masalah lantaran beberapa kali Kamaludin didatangi orang yang mengaku berurusan dengan SAN.

Baca juga: Cerita Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjaman Online, Kerugian Mencapai Rp 2,1 Miliar

Bahkna, kata dia, terakhir di tahun 2022 wanita berinisial SAN ini memalsukan surat rumah kontrakannya untuk syarat membeli mobil.

"Terbaru itu, kaget juga saya, karena menurut saya itu kok anak sekecil itu sudah berani memalsukan AJB rumah kontrakan yang dia tempati. Kan saya tahu itu kontrakan siapa, ngga mungkkin dia punya AJBnya kan. Nah saya lagi pelatihan nih, istri saya telpon, pak ini ada dari leasing. Jadi katanya dia ngga pernah bayar, tapi unit monilnya ngga ada," jelasnya.

"Kejadian itu bulan Oktober. Dia pindah rumah ke Ciomas kan Maret. Akhirnya si leasing itu ngomonglah, kalau SAN itu agunkan rumah kontrakan. Dia akuin itu rumahnya. Saya lihat AJB itu meragukan," imbuhnya.

Barulah, semenjak kasus itu, dan kepindahannya ke Ciomas, beberapa mahasiswa yang mengaku dari IPB University mencari keberadaan dari SAN.

Setelah kasusnya mencuat, SAN pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Modus Tersangka Rayu Korban Hingga Terjerat Pinjol

Polisi juga mengungkap cara pelaku dalam mejerat para korbannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SAN mengeluarkan modal terlebih dahulu agar calon korbannya tertarik.

Rupanya, hal itu dianggap ampuh pelaku hingga ratusan warga ikut terjerat olehnya.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, uang hasil kejahatan yang didapat pelaku juga dijadikan sebagai modal ketika merekrut calon korban lainnya.

Sebelum merekrut korbannya, ia mengajak korban makan hingga minum di cafe atau tempat yang bisa meyakinkan korban.

"Setiap makan dengan calon korban dia beliin minum dia yang bayarin, ketemu di cafe dan lain-lain," kata AKP Yohannes Redhoi Sigiro.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, DPR Soroti Peran Pengawasan OJK Terhadap IKNB

SAN bukan merupakan kakak tingkat atau lulusan IPB University.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukan jua beli online masuk ke kampus dan merekrut mahasiswa sebagai korbannya karena punya kenalan.

Berbekal kenalan dengan kakak kelas para korban, pelaku pun mengadakan seminar lewat zoom meeting dan menawarkan kerjasama bisnis onlinenya kepada korban sejak Februari 2022.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, berdasarkan penyelidikan, rupanya toko online yang diakui SAN bukan miliknya.

"Setelah penyidik melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut, ternyata toko online atau marketplace yang diakui tersebut adalah milik orang lain," kata Iman Imanuddin.

Dalam menjalankan aksinya, SAN mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.

"Kemudian pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh korban melalui toko online tersebut," tambahnya.

Ia juga menegaskan, aplikasi pinjaman online yang digunakan para korban sudah memiliki legalitas.

"Aplikasi pinjolnya legalitasnya ada," kata dia.

Iman Imanuddin juga mengatakan, uang hasil kejahatannya itu dipakai korban untuk berbagai keperluan pribadinya.

"Uang hasil kejahatan sebagian digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, kemudian sebagian lagi digunakan untuk membeli kendaraan bermotor, dan sebagian lagi untuk menutupi utang dari korban sebelumnya, jadi gali lubang tutup lubang," jelas dia.

Atas perbuatannya SAN dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Tribunnewsbogor.com/ Vivi Febrianti/ Damanhuri)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bukan Alumni, Pelaku yang Tipu Ratusan Mahasiswa IPB Adakan Seminar Lewat Kakak Kelas Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas