Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Penipuan Modus Pinjaman Online di Bogor Ternyata Bukan Lulusan IPB, Ini Pekerjaannya

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.

Editor: Erik S
zoom-in Tersangka Penipuan Modus Pinjaman Online di Bogor Ternyata Bukan Lulusan IPB, Ini Pekerjaannya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
SAN (29) pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk para mahasiswa di Bogor menangis saat dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers, Jumat (18/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR-  Polres Bogor menetapkan Siti Anisa Nasution atau SAN (29) sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) berkedok investasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Wanita berusia 29 tahun itu diduga melakukan penipuan investasi dan juga pinjol.

Baca juga: Polisi Amankan Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Pinjaman Online di Bogor

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka SAN, jumlah catatan korban dan kerugian yang tercatat di Polres Bogor kini telah bertambah.

Jumlah korban, kata Kapolres, sementara ini telah tercatat di Polres Bogor mencapai 333 orang yang mana 116 diantaranya mahasiswa IPB.

"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 Miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman Imanuddin.

Iman Imanuddin mengaku bahwa sementara ini pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus ini seperti apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya atau tidak.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengatakan, berdasarkan penyelidikan, rupanya toko online yang diakui SAN ternyata bukan miliknya.

Baca juga: IPB Beri Pendampingan Hukum bagi Mahasiswa Korban Pinjol, Bantu Negosiasi Pengembalian Uang

"Setelah penyidik melakukan konfirmasi terhadap informasi tersebut, ternyata toko online atau marketplace yang diakui tersebut adalah milik orang lain," kata Iman Imanuddin.

Dalam menjalankan aksinya, SAN mengimingi korban dengan menjanjikan 10-15 persen dari setiap transaksi.

"Kemudian pelaku juga mengimingi keuntungan 10-15 persen atas setiap transaksi yang dilakukan oleh korban melalui toko online tersebut," tambahnya.

Ia juga menegaskan, aplikasi pinjaman online yang digunakan para korban yakni sudah memiliki legalitas.

"Aplikasi pinjolnya legalitasnya ada," kata dia.

Baca juga: Sebelum Tipu Mahasiswa IPB, SAN Pernah Palsukan Surat Rumah Kontrakan Orang untuk Beli Mobil

Iman Imanuddin juga mengatakan, uang hasil kejahatannya itu dipakai korban untuk berbagai keperluan pribadinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas