Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Ratusan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol, SWI OJK: Ini Penipuan

Kasus yang menyeret mahasiswa IPB ini adalah dugaan penipuan berkedok menawarkan kerja sama usaha penjualan di toko online. Berikut tanggapan OJK.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Update Kasus Ratusan Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol, SWI OJK: Ini Penipuan
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapannya terkait kasus ratusan mahasiswa IP terjerat pinjol. OJK menyebut kasus ini merupakan sebuah penipuan. 

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memberikan keterangan soal mahasiswa di Bogor yang terseret kasus pinjaman online (pinjol).

SWI mengungkapkan, kasus ini bukanlah kasus pinjol ilegal.

Kasus yang menyeret mahasiswa IPB serta masyarakat sekitaran kampus ini adalah dugaan penipuan berkedok menawarkan kerja sama usaha penjualan di toko online.

Mengutip Kompas, Tongam L. Tobing, Ketua SWI OJK mengungkapkan, pelaku memberikan penawaran kerja sama dengan keuntungan sepuluh persen.

"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak punya uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," ungkap Tongam.

Uang hasil peminjaman online tersebut lantas masuk ke tangan pelaku.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa IPB Jadi Korban Pinjol, DPR Soroti Peran Pengawasan OJK Terhadap IKNB

Namun, barang yang ditawarkan tidak diserahkan kepada pembeli.

BERITA TERKAIT

Jadi, hal ini bisa dianggap pembelian fiktif dari toko online pelaku.

Tongam menambahkan, pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut.

Mahasiswa pun tertarik dengan investasi tersebut.

Ternyata pelaku tak memenuhi janjinya.

Ia tak membaya cicilan hutang dari para korban.

Masih mengutip Kompas, Tongam menegaskan ini bukan kasus pinjol ilegal, tapi merupakan sebuah penipuan.

"Ini penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas