Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Tak Setuju Pelaku Bully SMP di Bandung Diproses Pidana: Pemenjaraan Anak Pilihan Terakhir

UU mengenai perlindungan anak mendorong adanya penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice terkait pidana terhadap anak.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in KPAI Tak Setuju Pelaku Bully SMP di Bandung Diproses Pidana: Pemenjaraan Anak Pilihan Terakhir
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Komisioner KPAI Jasra Putra. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku tak setuju pelaku bully SMP di Bandung diproses secara pidana. Baginya, pemenjaraan terhadap anak merupakan pilihan terakhir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku tak setuju pelaku bully SMP di Bandung diproses secara pidana. Baginya, pemenjaraan terhadap anak merupakan pilihan terakhir.

Diketahui, orang tua korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Dia juga telah membuat laporan polisi untuk menjerat pelaku secara pidana.

Komisioner KPAI Jasra Putra mengingkatkan agar penyidik Polri untuk berhati-hati dalam memproses laporan polisi tersebut. Sebab, pemenjaraan anak merupakan pilihan yang terakhir.

"Terkait laporan polisi tentu kita ingatkan kepada kepolisian kita memiliki undang undang 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dimana di sana memenjarakan anak adalah pilihan terakhir," kata Jasra saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: KPAI Sentil Mas Menteri Nadiem Makarim Soal 3 Dosa Pendidikan dalam Kasus Bully Siswa SMP di Bandung

Jasra menuturkan UU mengenai perlindungan anak mendorong adanya penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice terkait pidana terhadap anak. Sebaliknya, penindakan yang diambil lebih kepada edukasi terhadap pelaku.

"Tentu restorative justice menjadi semangat dari undang undang ketika dilakukan restorative justice. Ada pendamping hukum, ada keluarga korban dan keluarga pelaku tentu ini akan memberikan semacam edukasi kepada pelaku bahwa kesalahan yang dilakukan tentu harus belajar dari kesalahan yang dilakukan," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Jasra menyampaikan pihaknya turut prihatin terhadap kejadian yang dialami oleh korban. Ia menyatakan bahwa KPAI juga tetap menghormati proses hukum yang tengah ditempuh oleh keluarga korban.

"Tentu kita berduka kepada keluarga korban terkait perundungan yang dialami oleh anak dan apa yang dilakukan tentu kita hormati terkait dengan pelaporan yang disampaikan oleh keluarga korban. Mudah-mudahan ada penyelesaian yang terbaik baik keluarga korban maupun keluarga pelaku," tukasnya.

Sebelumnya, video dugaan perundungan yang dilakukan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kota Bandung viral di media sosial Twitter, Jumat 18 November 2022 malam.

Video berdurasi 21 detik itu merekam sekelompok anak SMP berseragam batik biru tengah merundung kawannya.

Perundungan dilakukan sekelompok siswa terhadap satu temannya dengan cara memasangkan helm, kemudian secara bergantian mereka menendang dan memukul korban.

Korban yang mendapat tendangan dan pukulan di bagian kepala itu, kemudian tergeletak jatuh ke lantai. Terlihat seorang siswa SMP, kemudian menindih korban yang sudah tak berdaya di lantai.

Dalam video tersebut, diberikan keterangan telah terjadi bullying di SMP Plus Baiturrahman, Bandung.

Baca juga: Siswa SMP Plus Baiturrahman Di-bully Teman Kelas, Kepsek: Pelaku akan Dibedakan Proses Pembelajaran

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas