Tukang Cukur Cabuli 10 Anak, Iming-iming Uang dan Rokok, Korbannya Ada yang Masih Kelas 4 SD
Tukang cukur di Kabupaten Serang tega cabuli 10 anak dengan iming-iming uang dan rokok. Korbannya ada yang masih kelas 4 SD.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan alasan anaknya memangkas rambut di tempat pelaku.
"Lantaran curiga setiba di rumah, OM (orang tua korban) menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Kemudian korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan TA," jelas Dedi.
Baca juga: Siswi SMA di Lampung Timur Jadi Korban Rudapaksa, Aksi Dilakukan di Kebun Belakang Rumah Pelaku
Orang tua korban yang tak terima kemudian mendatangi rumah kontrakan pelaku bersama sejumlah warga.
Namun, saat itu pelaku tidak berada di rumah.
"Pada Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, TA diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga."
"Kemudian (pelaku) digelandang ke Mapolsek Cikande. Namun, saat ini penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," beber Dedi.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Serang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
TA pun terancam hukuman paling maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanten.com/Mildaniati, Kompas.com/Rasyid Ridho)