Aniaya Prada Indra hingga Tewas, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
Empat tersangka penganiaya Prada Indra telah ditetapkan. Mereka terancam sanksi pidana berupa hukuman penjara 15 tahun dan sanksi administrasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang mengatakan empat tersangka telah ditetapkan buntut kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prajurit Dua (Prada) Muhammad Indra Wijaya meninggal dunia.
Keempat tersangka tersebut berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Indan mengungkapkan mereka adalah prajurit yang bertugas di Sekretariat Markas Komando Operasi Udara III (Makoopsud III) di Biak, Papua.
"Iya, sudah tersangka," ujarnya dilansir Kompas.com, Rabu (23/11/2022).
Sebelum ditetapkan, mereka sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.
Kini, keempat tersangka tersebut dijerat sanksi pidana salah satunya adalah disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Prajurit TNI AU Tewas di Biak: Komandan Sebut akibat Dehidrasi, Keluarga Temukan Luka Lebam
Selain itu, ancaman sanksi administrasi berupa pemecatan juga dijatuhkan kepada keempat tersangka.
Indan menjelaskan para tersangka telah menjalani penahanan sementara hingga 20 hari untuk penyidikan.
Sebelumnya, Indra dinyatakan tewas pada Sabtu (19/11/2022) setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua, Biak, Papua.
Sebelum tewas, Indra dilaporkan sempat pingsan di mess tamtama Tiger Makoopsud III Biak.
Komandannya melaporkan ke pihak keluarga bahwa Indra meninggal dunia karena dehidrasi setelah main futsal.
Namun tewasnya Indra dirasa janggal oleh keluarga.
Diwartakan Tribun Timur, kakak Indra, Rika Wijaya menceritakan bahwa kejanggalan terkait tewasnya sang adik sudah terlihat saat jenazah tiba di rumah duka di Tangerang.
Kejanggalan tersebut yaitu saat keluarga ingin membuka tutup peti jenazah yang digembok tetapi kunci tidak ada.
Baca juga: TNI AU Tahan 4 Prajurit Diduga Terlibat Kekerasan yang Akibatkan Prada Indra Wijaya Wafat
Kecurigaan pun semakin dirasakan saat keluarga juga sempat menerima surat kaleng dari seseorang yang mengaku mengenal Indra.
Isi surat kaleng itu meminta agar visum pada jenazah Indra dilakukan secara mandiri, dan bukan di rumah sakit Angkatan Udara.
Lalu tibalah saat keluarga membuka peti secara paksa dan menemukan kondisi jenazah Indra penuh luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Selain itu, ditemukan luka sayatan di bagian dada hingga perut di tubuh Indra.
Jenazah Indra yang sudah dikafani pun dibuka oleh keluarga lantaran melihat adanya darah yang keluar dari bagian wajah.
"Akhirnya kami minta untuk dibuka seluruh bagiannya kemudian dibuka lagi bagian kain kafannya hingga seluruh badan, dan terlihat ada luka lebam di bagian dada sampai dengan di bagian perut," kata Rika.
Autopsi Sudah Dilakukan, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil
Jenazah Indra pun telah diautopsi di RSUD Kabupaten Tangerang seusai memperoleh persetujuan dari TNI AU.
Sementara autopsi dilakukan di RSUD Kabupaten Tangerang berdasarkan rekomendasi pendampingan dari Polsek Kelapa Dua, Tangerang pada Minggu (20/11/2022).
"Maka dari Polsek langsung dibawa menuju RSUD Kabupaten Tangerang dilakukan autopsi pada Minggu 20 November 2022," ujar Rika.
Baca juga: Polisi Sebarkan Foto Pria Pelaku Pembunuhan Siswa SMP di Kabupaten Musi Rawas
Usai autopsi dilakukan, jenazah Indra langsung dimakamkan ke TPU Bojong Nangka dengan upacara militer.
Kini, pihak keluarga masih menunggu hasil autopsi dari jenazah Indra dan belum diketahui kapan pastinya akan diberitahu.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Timur/Sudirman)(Kompas.com/Ellyvon Pranita)