Tahanan Kasus Pencabulan Ditangguhkan, Bersedia Menikahi Korban, Pelaku Anak Wakil Ketua DPRD
Tahanan kasus pencabulan di Medan ditangguhkan karena bersedia menikahi korbannya. Pelaku merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Labura, Sumut.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Anak wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Azarul Aswat (20) menjadi tersangka kasus pencabulan.
Azarul Aswat mencabuli anak di bawah umur berinisial IR (16).
Pelaku sudah diamankan Polrestabes Medan sejak awal November 2022.
Kini kasus ini berakhir damai karena Azarul Aswat bersedia menikahi korban.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Baca juga: Bongkar Kasus Penjahat Cabul via Medsos, Polda DIY Amankan 8 Tersangka dan Begini Modus Pelaku
Menurutnya, keluarga pelaku dan korban telah bersepakat untuk menikahkan mereka.
"Mereka sudah sepakat untuk menikah, si laki-laki atau pelaku mau bertanggungjawab. Awalnya keluarga korban yang memohon, untuk keduanya dinikahkan," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.
Karena telah sepakat untuk menikah, berkas perkara tersangka akan ditangguhkan.
"Jadi karena mau nikah, kita keluarkan dulu pelakunya biar nikah dulu orang itu. Statusnya ditangguhkan, karena pihak keluarga sudah memohon untuk bisa menikah," jelasnya.
Terkait kelanjutan kasus ini, ia mengatakan berkas perkara akan tetap diproses.
"Yang pasti berkas perkara masih berjalan. Kita lihat kedepannya bagaimana nanti," terangnya.
Saat ini tersangka telah dibebaskan dari penjara Polrestabes Medan.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan
Kronologi kejadian
Kuasa hukum korban, Bagina menjelaskan awal mula korban berkenalan dengan pelaku hingga terjadi tindak pidana pencabulan.
Kejadian berawal pada bulan Mei 2022 saat Azarul Aswat mengajak korban berpacaran.
Korban yang masih duduk di bangku SMA mengiyakan ajakan itu.
Setelah berjalan sebulan, pelaku mulai membujuk korban untuk melakukan perbuatan asusila.
Korban sempat menolak namun pelaku terus membujuk dan korban mau menuruti permintaan pelaku.
"Kejadian nya ini terjadi bulan Juni, mereka ini pacaran. Berawal dari bulan Mei mereka jumpa dan berpacaran."
"Singkat cerita dalam waktu sebulan, terjadilah tindakan pidana pencabulan itu, pada bulan Juni," ungkapnya.
Baca juga: Dituntut 16 Tahun Penjara, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Divonis 7 Tahun
Bagina mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perbedaan tingkah laku anaknya.
Orang tua korban merasa korban menjadi pendiam dan tidak mau keluar rumah setelah sebulan berpacaran.
Akhirnya korban mengaku kepada orang tua telah dicabuli Azarul Sawat.
Korban mengaku perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan dua kali yakni di mobil dan di rumah pelaku.
"Pada tanggal 15 Juli 2022, orangtua korban membuat laporan ke Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan," jelasnya dikutip dari TribunMedan.com.
Setelah melakukan visum ditemukan bekas luka di bagian alat vital korban.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alfiansyah/Array A Argus)