Barista asal Cirebon Rudapaksa Pacarnya yang Masih di Bawah Umur
SO memperdaya dan menyatakan siap bertanggung jawab sehingga korban yang masih di bawah umur itu terpaksa meladeni nafsu bejatnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Pria berinisial SO (20) asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat nekat merudapaksa pacarnya sendiri.
Aksi bejat yang dilakukan SO yang sehari-hari bekerja barista ini dilakukan berulang kali selama kurun Agustus - September 2022.
"Saat terpergok keluarga korban yang langsung melapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (25/11/2022).
Anton mengatakan, tindakan itu pertama kali dilakukan tersangka di rumah korban pada Agustus 2022.
SO memperdaya dan menyatakan siap bertanggung jawab sehingga korban yang masih di bawah umur itu terpaksa meladeni nafsu bejatnya.
Baca juga: Viral Video Warga Gerebek 2 Nakes Puskesmas Berbuat Asusila di Cirebon, Nasib Oknum Kini Dipecat
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka beberapa kali selama kurun Agustus - September 2022," kata Anton.
Aksi SO terpergok orangtua korban.
Pasalnya, korban menceritakan tindakan bejar pacarnya kepada ayah kandungnya.
Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka pun langsung melapor ke Polresta Cirebon.
Petugas pun bertindak cepat dan berhasil meringkus SO.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa SO sempat mengajukan uang damai senilai Rp 1 juta kepada korban sebagai bentuk permintaan maaf.
"Keluarga korban menolaknya, dan tetap melaporkan kasusnya ke Polresta Cirebon.
Saat ini, tersangka juga masih dimintai keterangan," ujar Anton.
Anton menyampaikan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan dalam pengungkapan kasus yang melibatkan barista berhisial SO tersebut.
Di antaranya, pakaian korban, uang tunai Rp 1 juta yang sempat diajukan tersangka sebagai uang damai kepada keluarga korban dan lainnya.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Barista di Cirebon Rudapaksa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Tawarkan Uang saat Ketahuan Ayah Korban