Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Besaran UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Berikut Nominalnya

Naik sebesar Rp 7,8 persen dari tahun sebelumnya. dengan demikian, besar UMP Aceh 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.

Editor: Srihandriatmo Malau
zoom-in Besaran UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Berikut Nominalnya
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang. 

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a)

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil pengitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Berita Rekomendasi

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, maka untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

( Serambinews.com/Yeni Hardika/Masrizal Bin Zairi)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemerintah Aceh Tetapkan Besaran UMP 2023, Naik 7,8 Persen dari Tahun 2022, Segini Nominalnya 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas