Gibran Dicurhati Netizen soal Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Polisi Langsung Cek Lapangan
Gibran Rakabuming dicurhati oleh netizen soal adanya tambang pasir ilegal di Kabupaten Klaten. Peristiwa ini pun telah ditindaklanjuti oleh polisi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dicurhati oleh netizen soal keberadaan tambang pasir ilegal di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Akun Twitter bernama @amr715882 menuliskan bahwa ada tambang pasir ilegal di Klaten.
Ia menyebut tambang ilegal tersebut berada di 20 titik yang tersebar di Klaten.
Dirinya pun menuliskan cuitannya tersebut dengan menautkan akun Twitter Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk meminta agar dilakukan penindakan.
"Mas..sampekan ke pak @jokowi untuk menindak tambang pasir ilegal yg ada di Kab. Klaten. Lebih dari 20 titik lokasi.. tp dibiarkan.. @ListyoSigitP @ganjarpranowo," tulis akun tersebut.
Lantas, Gibran pun membalas cuitan akun itu dan menuliskan bahwa kasus tambang ilegal tersebut sudah dikeluhkan oleh Bupati Klaten beberapa kali.
Baca juga: Kata IPW dan Pengamat soal Kabareskrim Bantah Terlibat Tambang Ilegal Ismail Bolong
Bahkan, kata Gibran, tambang pasir ilegal itu dibeking oleh orang tertentu.
"Ya pak. Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Backingannya ngeri," jawab Gibran.
Polisi Lakukan Pengecekan
Dikutip dari Tribun Solo, cuitan Gibran pun ditindaklanjuti oleh Polres Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengungkapkan pihaknya sudah menindaklanjuti soal adanya tambang ilegal di Klaten tersebut.
Eko menjelaskan pihaknya menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Tengah untuk mengecek ke lapangan secara langsung.
"Kalau memang ada nanti kita tunggu penanganan lebih lanjut," tuturnya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Polisi Paling Tajir di Indonesia, Anggota Komisi III IDPR Sebut Teddy Minahasa Punya Bisnis Tambang
Lanjut Eko, beberapa instansi terkait juga sudah sepakat untuk mengecek lokasi yang dimaksud.
"Tidak hanya Polri sendiri, karena ini keterikatan beberapa instansi dinas terkait untuk turun langsung," jelasnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan persoalan tambang ilegal di Klaten menjadi perhatian pihaknya sesuai dengan perintah Kapolri dan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Tentu menjadi atensi kita, atensi Kapolri maupun Kapolda, kita tindak sesuai prosedur semuanya disana (lereng Gunung Merapi)," tegasnya.
Pernah Ada Penangkapan Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten, 3 Orang Diamankan
Pada 10 September 2022 lalu, Polres Klaten pernah menangkap tiga bos tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi tepatnya di wilayah Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten.
Ketiga bos yang ditangkap tersebut berinisial SR (62) warga Kecamatan Gantiwarno, SU (45) warga Kecamatan Manisrenggo, serta AP (43) warga Kecamatan Kemalang.
Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengungkapkan tersangka SR merupakan bos pertambangan ilegal pasir dan batu di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang.
Baca juga: Jaringan Advokat Tambang Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Tambang Ilegal yang Sebut Nama Kabareskrim
Pada 23 Agustus 2022, Sumiarta menjelaskan pihaknya mendatangi lokasi tambang SR lantaran tidak melengkapi perizinan yang sah
“Tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), serta izin pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Setiba di TKP (tempat kejadian perkara), aktivitas pertambangan langsung kami hentikan,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskawator berwarna hijau tosca, uang tunai sebesar Rp 4 juta, dan selembar bukti penjualan.
Di sisi lain, tersangka SR tetap bersikeras bahwa aktivitas penambangan yang dilakukannya itu sudah mengantongi izin.
Izin yang dimaksud adalah telah sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tapi kalau saya dinilai melanggar hukum karena tidak memiliki izin dan ilegal, saya siap mengikuti proses hukumnya," tuturnya.
Bahkan, SR menegaskan tidak kecewa akan statusnya sebagai tersangka.
Hal tersebut karena menurutnya pertambangan yang dibangunnya menjadi sumber pencaharian bagi banya orang.
Pada saat itu, SR mengaku baru menjalankan usahanya selama 15 hari dan belum mendapatkan keuntungan.
"Belum ada sebulan, belum ada hasil maupun omzet, karena baru kita mulai bikin jalan (untuk penambangan). Karena kami ini bekerjasama dengan pemilik lahan, jadi enggak sewa lahan," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Buka Suara Dugaan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong yang Turut Libatkan Kabareskrim Agus
Sementara tersangka lain yaitu SU telah menambang selama dua bulan.
Senada dengan SR, ia mengaku sudah mengantongi izin untuk melakukan penambangan pasir.
"Saya memproses seluruh berkas berdasarkan arahan konsultan. Ternyata masih ada yang kurang, yakni berkas (izin) dari provinsi," tukasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ibnu DT/Zharfan Muhana)
Artikel lain terkait Tambang Ilegal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.