Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022

UMP DIY 2023 naik 7,65 persen, kenaikan terhitung Rp 140.867 dari UMP DIY 2022. UMK DIY ditetapkan pada 7 Desember 2022. Berikut ini informasinya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini informasi UMP DIY 2023 naik 7,65 persen, kenaikan terhitung Rp 140.867 dari UMP DIY 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

UMP DIY tahun 2023 ditetapkan Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen daripada tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP DIY dari tahun 2022 hingga tahun 2023 bertambah sebesar Rp 140.867.

Diketahui, UMP DIY tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915.

Untuk menetapkan UMP DIY, Pemda DIY mengacu pada formulasi yang diatur dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pengumuman kenaikan UMP DIY tahun 2023 disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Senin (28/11/2022) siang.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Penetapan UMP 2023 Harus Disesuaikan Kondisi Masyarakat

UMK DIY Diumumkan 7 Desember

Berita Rekomendasi

Saat ini, Pemda DIY baru menetapkan UMP tahun 2023.

Sementara itu, penetapan UMK tahun 2023 akan dilakukan pada 7 Desember 2022.

Sehingga, pemerintah Kabupaten/Kota masih diperbolehkan melakukan pembahasan besaran UMK tahun 2023.

Data UMK DIY tahun 2022 dikutip dari BPS DIY:

1. UMK Kulonprogo 2022: Rp 1.904.275

2. UMK Bantul 2022: Rp 1.916.848

3. UMK Gunungkidul 2022: Rp 1.900.000

4. UMK Sleman 2022: Rp 2.001.000

5. UMK Yogyakarta 2022: Rp 2.153.970

6. UMK DI Yogyakarta 2022: Rp 1.840.916

Baca juga: Terakhir Pengumuman UMP 2023, Dibatasi Maksimal 10 persen, Akademisi: Seharusnya Pengusaha Tak Terbebani

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Kenaikan UMP dibatasi 10 persen

UMP tahun 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Hal ini sesuai Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, Senin (28/11/2022), dilansir TribunJogja.

Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.

Baca juga: Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2023, Bagaimana Hitungannya?

Senada dengan Beny, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menambahkan Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan peluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," ujarnya.

Setelah mempertimbangkan hal tersebut, akhirnya diputuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,6 persen, dikutip dari TribunJogja.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJogja/Hari Susmayanti/Yuwantoro Winduajie)

Artikel lain terkait UMP DIY

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas