UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022
UMP DIY 2023 naik 7,65 persen, kenaikan terhitung Rp 140.867 dari UMP DIY 2022. UMK DIY ditetapkan pada 7 Desember 2022. Berikut ini informasinya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
UMP DIY tahun 2023 ditetapkan Rp 1.981.782 atau naik 7,65 persen daripada tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP DIY dari tahun 2022 hingga tahun 2023 bertambah sebesar Rp 140.867.
Diketahui, UMP DIY tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915.
Untuk menetapkan UMP DIY, Pemda DIY mengacu pada formulasi yang diatur dalam Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pengumuman kenaikan UMP DIY tahun 2023 disampaikan langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Beny Suharsono di Bangsal Kepatihan, Senin (28/11/2022) siang.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Penetapan UMP 2023 Harus Disesuaikan Kondisi Masyarakat
UMK DIY Diumumkan 7 Desember
Saat ini, Pemda DIY baru menetapkan UMP tahun 2023.
Sementara itu, penetapan UMK tahun 2023 akan dilakukan pada 7 Desember 2022.
Sehingga, pemerintah Kabupaten/Kota masih diperbolehkan melakukan pembahasan besaran UMK tahun 2023.
Data UMK DIY tahun 2022 dikutip dari BPS DIY:
1. UMK Kulonprogo 2022: Rp 1.904.275
2. UMK Bantul 2022: Rp 1.916.848
3. UMK Gunungkidul 2022: Rp 1.900.000