Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022

UMP DIY 2023 naik 7,65 persen, kenaikan terhitung Rp 140.867 dari UMP DIY 2022. UMK DIY ditetapkan pada 7 Desember 2022. Berikut ini informasinya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in UMP DIY 2023 Naik 7,65 persen, Bertambah Rp 140.867 dari UMP DIY 2022
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini informasi UMP DIY 2023 naik 7,65 persen, kenaikan terhitung Rp 140.867 dari UMP DIY 2022. 

4. UMK Sleman 2022: Rp 2.001.000

5. UMK Yogyakarta 2022: Rp 2.153.970

6. UMK DI Yogyakarta 2022: Rp 1.840.916

Baca juga: Terakhir Pengumuman UMP 2023, Dibatasi Maksimal 10 persen, Akademisi: Seharusnya Pengusaha Tak Terbebani

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Kenaikan UMP dibatasi 10 persen

UMP tahun 2023 mengalami kenaikan maksimal 10 persen.

Hal ini sesuai Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, Senin (28/11/2022), dilansir TribunJogja.

Berita Rekomendasi

Menurut Beny, dalam penetapan UMP ini, pemerintah DIY mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari pertumbuhan ekonomi, laju inflasi serta rekomendasi dari dewan pengupahan.

Baca juga: Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2023, Bagaimana Hitungannya?

Senada dengan Beny, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menambahkan Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan peluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," ujarnya.

Setelah mempertimbangkan hal tersebut, akhirnya diputuskan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,6 persen, dikutip dari TribunJogja.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(TribunJogja/Hari Susmayanti/Yuwantoro Winduajie)

Artikel lain terkait UMP DIY

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas