UMP Lampung Resmi Naik Rp192.000, Jadi Rp2.633.284 Mulai Januari 2023
Tahun 2023 ini, jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik sebanyak Rp192.000. Sebelumnya, UMP Lampung hanya sebesar Rp2.440.486.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2023 ini, jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung naik sebanyak Rp192.000.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menerbitkan surat keputusan yang berisi tentang kenaikan UMP Lampung tahun 2023.
UMP Lampung tahun 2023 resmi ditetapkan menjadi Rp2.633.284.
Sebelumnya, pada tahun 2022, UMP Lampung sebanyak Rp2.440.486.
Dilansir lampungprov.go.id, Arinal Djunaidi menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tertanggal 26 November 2022 tentang Penetapan UMP Lampung 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa kebijakan itu berlaku bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476
Serta pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Arinal Djunaidi melalui surat keputusannya tersebut, juga menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan.
Ketentuan UMP di Lampung sebagaimana yang dimaksud diktum pertama, yakni dikecualikan bagi usaha mikro kecil dan menengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu, membenarkan mengenai kabar kenaikan upah di Lampung tersebut.
"Ya, Alhamdulillah pada hari ini pak Gubernur telah menandatangani surat keputusan terkait penetapan UMP Lampung 2023 adanya kenaikan," kata Agus Nompitu, Senin (28/11/2022), dikutip dari Tribunlampung.co.id.
UMP Lampung yang ditetapkan sudah sesuai dengan perhitungan khusus melalui rapat Dewan Upah.
"Ada perhitungan khusus melalui dewan upah yang telah kami bahas secara matang," ujar Agus.
Rumus Perhitungan UMP 2023
Mengutip dari Serambinews.com, perhitungan UMP 2023 tertulis pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut secara umum mengatur dua hal.
Pertama mengenai penyempurnaan formula pernghitungan upah minimum tahun 2023.
Kedua, yakni mengenai perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur daerah masing-masing.
Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan formula mempertimbangkan varibel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertetu.
Baca juga: Daftar UMP 2023 di Jawa, Tertinggi hingga Terendah: Jateng Naik jadi Rp 1,95 Juta, DIY Rp 1,98 Juta
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
- UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t): upah minimum tahun berjalan
- Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
a yang dimaksud merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu 0,10 sampai dengan 0,30.
Penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) (Serambinews.com/Yeni Hardika)