Kejanggalan Kasus Sekeluarga Tewas Diracun: Tak Ada Sisa Muntahan, Pelaku Tolak Jasad Diautopsi
DDS (22), seorang anak, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap keluarganya di Magelang.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM- DDS (22), ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap keluarganya di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Sebelum menetapkan DDS menjadi tersangka, polisi ternyata sempat menemukan kejanggalan.
Tak ada sisa muntahan di TKP, bahkan pelaku menolak jasad orang tua dan kakaknya diautopsi.
DDS tega membunuh orangtuanya yakni Abas Ashar (58) dan Heri Riyani (54), serta kakaknya yakni Dhea Chairunnisa (24).
DDS membunuh keluarganya tersebut dengan menggunakan racun.
Ketiga korban awalnya ditemukan pingsan di rumahnya pada Senin (28/11/2022) pagi.
Korban ditemukan di dalam kamar mandi yang berbeda.
DDS dan sang pembantu menjadi pihak yang pertama menemukan tiga korban.
DDS bahkan sempat ikut mengevakuasi para korban.
Mengutip Kompas.com, dalam penyelidikan, polisi menemukan kejanggalan di TKP yang kemudian mengarah bahwa DDS adalah pelaku.
Kejanggalan tersebut di antaranya yakni tidak ada sisa muntahan dari para korban.
Saat jenazah hendak diautopsi, DDS juga menolak.
Padahal keluarga lain menyetujui hal tersebut.
"Korban yang meninggal akibat keracunan biasanya ada sisa muntahan tapi di TKP clear, tidak ada. Pihak saudara korban minta jenazah diautopsi, tapi anak kedua ini tidak ingin. Tapi kami tetap autopsi untuk mengetahui penyebab kematian korban," kata Plt Kapolresta Magelang, AKBP Muchamad Sajarod Zakun, Selasa (29/11/2022).