Pelajar 16 Tahun Tewas, 7 Pemuda Diduga Terlibat Bentrok Diamankan
Polisi mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat bentrok hingga mengakibatkan seorang warga Kabupaten Majalengka meninggal dunia.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Seorang pelajar berusia 16 tahun warga Kertajati, Kabupaten Majalengka ditemukan tergeletak di Jalan Raya Cirebon - Bandung pada Minggu (27/11/2022) lalu.
Belakangan korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.
Korban ternyata jadi sasaran penganiayaan saat terjadi bentrok di Jalan Raya Cirebon-Bandung, Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Terkini polisi mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat bentrok hingga mengakibatkan seorang warga Kabupaten Majalengka meninggal dunia.
Baca juga: Bentrok Kelompok Warga di Jayawijaya, 3 Polisi dan 2 Warga Luka Dipanah
Ketujuh pemuda yang diamankan berinisial AN (19), AA (17), AF (17), MS (21), C (17), MF (16), dan IK (16).
"Mereka diduga menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga luka-luka hampir di sekujur tubuhnya," ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (29/11/2022).
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui para pemuda yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mempunyai peran berbeda-beda.
Di antaranya, AN, AA, dan AF yang menganiaya korban menggunakan celurit hingga klewang hingga mengalami luka sabetan senjata tajam di dada, punggung, serta tangannya.
Selain itu, MF berperan melempar batu, dan MS, C, serta IK merupakan joki yang mengendarai sepeda motor yang turut diamankan sebagai barang bukti.
"Kejadian ini diawali bentrokan antarkelompok pemuda di lokasi korban ditemukan, tepatnya di fly over Desa/Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon," kata Arif Budiman.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata tajam, dua batang bambu, selongsong kembang api, tiga unit sepeda motor, dan lainnya.
Arif menyampaikan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan itu pada Minggu kira-kira pukul 04.20 WIB, dan tiba di lokasi kejadian dalam waktu 10 menit.
Baca juga: 2 Kelompok di Kawasan STAIN Ambon Bentrok, Kapolda Maluku Perintahkan untuk Segera Tangkap Pelaku
Tujuh pemuda itu dijerat Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP serta diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.