Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Keluarga Korban Pembunuhan Sekeluarga di Magelang hingga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berikut ini update terbaru soal kasus sekeluarga di dmagelang yang diracun anaknya sendiri

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Permintaan Keluarga Korban Pembunuhan Sekeluarga di Magelang hingga Pelaku Terancam Hukuman Mati
TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting
Pihak kepolisian saat melakukan olah TKP di rumah korban, di Jalan Sudiro, No.2, Gang Durian, RT10/RW1, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (28/11/2022) 

TRIBUNNEWS.COM - Kakak korban pembunuhan sekeluarga yang dilakukan anak kedua di Magelang, Jawa Tengah, angkat bicara soal kasus ini.

Kakak dari istri yang meninggal, Sukoco (69) mengungkapkan pihak keluarga meminta kasus ini terus dilakukan penyelidikan.

"Memang saya menyerahkan untuk dilidik secara betul. Kemudian, ditindakkanjuti dengan kasus hukum. Itu saja," ujarnya seperti yang dikutip dari Tribun Jogja.

Sukoco juga mengungkapkan jika pelaku pembunuhan keluarganya, Dhio (22), merupakan anak yang justru merusak keuangan keluarganya.

"Bahkan justru yang merusak dana-dana orangtua itu, dia sendiri."

"Dengan kebohongan-kebohongannya, kepandaiannya, sehingga dana-dana orangtua digerogoti," tutur Sukoco.

Baca juga: DDS Pembunuh Sekeluarga di Magelang Habiskan Uang Rp 32 Juta Tiap Bulan

Dhio juga disebutkan menghabisakan uang Rp 32 juta setiap bulannya.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya 'mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya," jelas Sukoco. 

Sebelumnya diketahui, Dhio mengaku membunuh keluarganya karena sakit hati.

Dhio sakit hati karena dibebani untuk menjadi tulang punggung keluarga, sedangkan kakaknya tidak.

Terancam Hukuman Mati

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Dhio sebagai tersangka.


Penetapan tersebut berdasarkan dari olah TKP, pemeriksaan saksi, dan hasil otopsi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

"Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan saksi yang sempat diamankan (anak kedua korban) sebagai tersangka," ujarnya.

Dhio dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Nanda Sagita Ginting)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas