Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 2023

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kabupaten Kebumen telah diumumkan naik 6,77 persen. Berikut besarannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 2023
freepik
Ilustrasi uang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kebumen 2023 resmi naik. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tahun 2023 telah diumumkan.

UMK Kebumen 2023 diumumkan naik sebesar 6,77 persen.

Demikian disampaikan Bupati Kebumen, H Arif Sugiyanto SH bersama Wakil Bupati, Hj Ristawati Purwaningsih.

“UMK Kebumen tahun 2023 sebesar Rp2.035.890,84 naik sebesar 6,77 persen,” kata Wabup Ristawati Purwaningsih dalam video yang diunggah Bupati Arif Sugiyanto di media sosialnya.

Mengutip TribunBanyumas.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kebumen, Amin Rahmanurrasjid menyebutkan bahwa UMK Kebumen tahun 2023 mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Sebagai informasi, UMK Kebumen di tahun 2022 sebesar Rp1.906.781,84.

Kemudian, UMK Kebumen tahun 2023 naik menjadi Rp2.035.890,84.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023

Rekomendasi Untuk Anda

UMP Jateng 2023

Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69.

UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.

Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (Istimewa)

Dalam konferensi pers, Ganjar menjelaskan Penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.

Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas