Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023
Inilah daftar UMP/UMK/UMR Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023. Sesuai besaran UMP.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minumum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023.
Besaran kenaikan UMK Kabupaten Tanggamus, Lampung 2023 ditentukan sesuai besaran UMP Lampung 2023.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tanggamus, Lampung tidak mengajukan besaran UMK dikarenakan belum memiliki dewan pengupahan.
Namun, Disnaker Kabupaten Tanggamus mengonfirmasi UMK Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2023 mengalami kenaikan.
Sebelumnya, UMK di Kabupaten Tanggamus tahun 2022 juga sama seperti UMP Lampung yakni berkisar Rp 2.440.486.
Dikarenakan mengikuti UMP Lampung maka pada tahun ini UMK Kabupaten Tanggamus ikut naik menjadi Rp 2.633.284.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 2023
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Disnaker Kabupaten Tanggamus, Mu'aiyin Zen.
"Iya jadi naik dan tiap tahunnya ada kenaikan UMK di Tanggamus," kata Mu'aiyin Zen, dikutip dari TribunLampung.
Mu'aiyin Zen mengatakan, pada tahun 2021 UMK Kabupaten Tanggamus sebesar Rp 2.432.001.
Ia melanjutkan, UMK Kabupaten Tanggamus di tahun 2022 Rp 2.440.486.
Kenaikan UMK di Tanggamus juga akan disampaikan langsung ke perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
Pihaknya akan meneruskan surat yang diterima Disnaker Kabupaten Tanggamus ke pihak perusahaan.
Baca juga: Update Wilayah yang Sudah Menetapkan UMP 2023, Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Sehingga diharapkan bagi perusahaan untuk mengikuti peraturan baru dari Provinsi Lampung.
"Tapi biasanya di perusahaan itu sudah mengetahui kenaikan UMK ini," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.