Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Pencabulan Mas Bechi: Vonis 7 Tahun Tidak Adil Bagi Kami

Korban kecewa vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Bechi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
zoom-in Korban Pencabulan Mas Bechi: Vonis 7 Tahun Tidak Adil Bagi Kami
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Korban mengatakan vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan oleh para korban. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kecewa vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Bechi.

Korban mengatakan vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan oleh para korban.

Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun, LPSK Dukung Pengajuan Banding oleh Jaksa

"Ketika saya mendengar kabar (vonis) tujuh tahun, jujur saja saya pribadi ini tidak adil bagi kami," ujar M, salah satu korban dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Dalam konferensi pers ini, M dihadirkan secara virtual oleh LPSK demi menjaga kenyamanan dan keamanan korban.

Meski mengaku kecewa, M mengaku bersyukur terhadap vonis bersalah terhadap Mas Bechi.

Menurut M, vonis ini membuktikan bahwa Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap dirinya dan korban lainnya.

BERITA REKOMENDASI

"Tapi saya menghargai keputusan yang mulia hakim. Dan saya bersyukur bahwa Bechi sah bersalah, resmi bersalah," ucapnya.

Dirinya juga mendukung langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait vonis Mas Bechi.

Baca juga: Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara

"Saya berharap dengan diajukan banding, semoga bisa menambah hukuman kepada terdakwa dan bisa memberi efek jera," katanya.

"Saya berharap supaya tak ada kekerasan seksual lagi terutama di lingkungan pendidikan terlebih di lingkungan pesantren," tambahnya.

Baca juga: Ruang Sidang Ricuh Usai Hakim Vonis Mas Bechi 7 Tahun, Ibu Mas Bechi, Istri hingga Simpatisan Protes

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi setelah terbukti melakukan pencabulan santriwati di pondok pesantren di Jombang.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas