Korban Pencabulan Mas Bechi: Vonis 7 Tahun Tidak Adil Bagi Kami
Korban kecewa vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Bechi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kecewa vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Bechi.
Korban mengatakan vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan oleh para korban.
Baca juga: Mas Bechi Divonis 7 Tahun, LPSK Dukung Pengajuan Banding oleh Jaksa
"Ketika saya mendengar kabar (vonis) tujuh tahun, jujur saja saya pribadi ini tidak adil bagi kami," ujar M, salah satu korban dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Dalam konferensi pers ini, M dihadirkan secara virtual oleh LPSK demi menjaga kenyamanan dan keamanan korban.
Meski mengaku kecewa, M mengaku bersyukur terhadap vonis bersalah terhadap Mas Bechi.
Menurut M, vonis ini membuktikan bahwa Mas Bechi terbukti melakukan pencabulan terhadap dirinya dan korban lainnya.
"Tapi saya menghargai keputusan yang mulia hakim. Dan saya bersyukur bahwa Bechi sah bersalah, resmi bersalah," ucapnya.
Dirinya juga mendukung langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait vonis Mas Bechi.
Baca juga: Drama Kasus Mas Bechi Cabuli Santri, Sempat Jadi DPO, Kini Divonis 7 Tahun Penjara
"Saya berharap dengan diajukan banding, semoga bisa menambah hukuman kepada terdakwa dan bisa memberi efek jera," katanya.
"Saya berharap supaya tak ada kekerasan seksual lagi terutama di lingkungan pendidikan terlebih di lingkungan pesantren," tambahnya.
Baca juga: Ruang Sidang Ricuh Usai Hakim Vonis Mas Bechi 7 Tahun, Ibu Mas Bechi, Istri hingga Simpatisan Protes
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan vonis 7 tahun terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi setelah terbukti melakukan pencabulan santriwati di pondok pesantren di Jombang.