Tujuh PNS di Kabupaten Muara Tebo Jambi Ajukan Gugatan Cerai: Sebagian Besar Karena KDRT
Humas PA Muara Tebo Ahmad Khumadi membenarkan adanya ASN di Tebo mengajukan perceraian ke PA Muara Tebo.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MUARA TEBO - Tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tebo Jambi mengajukan perceraian ke PA Muara Tebo.
Humas PA Muara Tebo Ahmad Khumadi membenarkan adanya ASN di Tebo mengajukan perceraian ke PA Muara Tebo.
Baca juga: Pria di Kabupaten Bandung Barat Siramkan Air Keras ke Tubuh Istri Saat Korban Ingin Cerai
Dari Januari- 2 Desember 2022 Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo mencatat perkara yang masuk ada sekitar 651 orang.
"Dari 651 perkara ada 7 orang PNS di Muara Tebo yang menggugat percerceraian," ungkapnya Jumat (2/12/2022).
Lanjut kata Khumadi, Penyebabnya didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kemudian ekonomi dan selingkuh.
Menurut Khumadi, gugatan cerai sebagian besar diajukan perempuan.
Penyebab dari gugatan yang disampaikan ke PN adalah disebabkan faktor ekonomi, ada juga disebabkan perselingkuhan.
Baca juga: Sebut Rizky Billar Tak Suka Lesti Kejora hingga Sarankan Cerai, Pinkan Mambo: Lu Cari yang Cakepan
Kebanyakan yang menggugat kata Khumadi diusia 40-50 tahun.
Penulis: Sopianto
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul 7 ASN di Tebo Gugat Cerai ke PA, Humas: Penyebabnya Selingkuh dan KDRT