Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara 2023
Besaran Upah Minimum Regional (UMR) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kabupaten Sitaro), Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Regional (UMR) di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Kabupaten Sitaro), Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) sebelumnya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3.485.000.
Besaran UMP Sulawesi Utara diumumkan Gubernur Olly Dondokambey di Kantor Pos Manado, 28 November 2022, dilansir Tribun Sulut.
UMP 2023 Sulawesi Utara mengalami kenaikan 5,24 persen dari 2022.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Sitaro, mengikuti besaran UMP Sulut.
Artinya, besaran UMK Kabupaten Sitaro tahun 2023 adalah Rp 3.485.000.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara 2023: Naik 5,24 Persen
Mengapa UMK Kabupaten Kabupaten Sitaro sama dengan UMP Sulawesi Utara?
Alasan besaran UMK Kabupaten Sitaro 2023 sama dengan UMP Sulawesi Utara karena Kabupaten Sitaro hingga saat ini tidak memiliki dewan pengupahan.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindag-Naker) Sitaro, Novia Tamaka, pada penetapan UMK 2022, Kabupaten Sitaro mengikuti UMP Sulawesi Utara.
Dilansir Tribun Manado, sejak berdiri menjadi daerah otonom, Kabupaten Sitaro belum menetapkan UMK sebagai standar angka pengupahan, melainkan mengikuti nilai yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
"Untuk Kabupaten Sitaro belum ada penetapan UMK tahun 2022. Biasanya kita mengacu pada UMP Sulawesi Utara, seperti tahun 2021 lalu," ujarnya, 25 November 2021.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara 2023, Ikut Naik 5,42 Persen
UMP Sulawesi Utara 2023 Naik
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey mengumumkan UMP Sulut 2023 naik di Kantor Pos Manado, Senin (28/11/2022).
UMP Sulawesi Utara 2023 mengalami kenaikan 5,24 persen dari 2022, menjadi Rp 3.485.000.