Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Mamuju Amankan 3 Koruptor, Terancam 4 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta

Kejari Mamuju mengamankan tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Mereka terancam 4 tahun penjara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejari Mamuju Amankan 3 Koruptor, Terancam 4 Tahun Penjara & Denda Rp 200 Juta
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju mengamankan tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (5/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju mengamankan tiga terpidana kasus korupsi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (5/12/2022).

Ketiga terpidana tersebut diamankan berdasarkan putusan hakim Nomor 1962 k/Pid.Sus/2022 tanggal 16 Juli 2022.

Mereka adalah Ileng Enos Rampu, terpidana kasus kegiatan subsidi pengoperasian kapal perintis pangkalan Mamuju Kementerian Perhubungan, Direktorat Jendral Perhubungan Laut, kantor Unit Penyelanggara Pelabuhan Mamuju yang bersumber APBN Tahun Anggaran 2018.

"Ileng diamankan karena telah dilepas oleh Rutan Mamuju sehingga harus dieksekusi kembali untuk melaksanakan putusan hakim," ungkap Kepala Kejari Mamuju Subekhan dalam keterangan resminya, Senin (5/12/2022).

Baca juga: MK Putuskan Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas dari Penjara

Kemudian Muhammad Thamrin, terpidana kasus tindak pidana korupsi bidang perusakan hutan.

Dia diamankan di Kecamatan Tommo pada pada pada Jumat, 4 Desember 2022 dengan melaksanakan putusan hakim.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Fayzal Rajab, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan pengelolaan dan pemanfaatan bantuan dana stimulan usaha ekonomi produktif, Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Dana tersebut berasal dari Kementerian Sosial RI berupa modal usaha ekonomi produktif (usaha peternakan babi) yang bersumber dari APBN tahun 2018, dengan merugikan negara senilai Rp 916.000.000.

Ketiga terpidana terjerat Pasal 2 Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tentang Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta dan jika tidak dibayar maka denda hukum menjadi enam tahun.

"Mereka ditetapkan sebagai DPO dan secara terus menerus kami memonitor dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan di rumah terpidana," ujar Subekhan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Tiga Koruptor Diamankan Kejari Mamuju, Mulai Kasus Kapal Perintis Hingga Dana Usaha Produktif

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas