Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 2023
Simak UMK Kabupaten Kutai Barat 2023 yang mengalami kenaikan diangka 6,94 persen menjadi Rp 3.553.038. Nilai itu mengalami kenaikan sebesar Rp 232.441
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Miftah
![Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-757675466.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tahun 2023.
UMK atau UMR Kabupaten Kutai Barat tahun 2023 sudah ditetapkan dan mengalami kenaikan.
Diketahui, UMK Kabupaten Kutai Barat mengalami kenaikan menjadi Rp 3.553.038.
Kenaikan tersebut diangka 6,94 persen atau senilai Rp 232.441 dari tahun 2022.
"Datanya sudah ada itu selisih kenaikan dari UMK Kutai Barat tahun 2022 sebesar Rp.3.320.596.99, naik 6,94 persen atau Rp.232.441.78 dari tahun 2022," kata Plt Kepala Dinas Disnakertrans, Ambo Upek, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023
Dikutip Tribunnews dari TribunKaltim, Ambo Upek juga mengatakan jika penetapan UMK Kabupaten Kutai Barat 2023 ini telah disepakati pihak Apindo.
Selain itu, ada juga pihak dari serikat buruh dan serikat pekerja perusahaan yang telah menyepakati UMK 2023.
Penetapan UMK ini sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ambo Upek menambahkan bahwa keputusan nilai UMK Kabupaten Kutai Barat tahun 2023 ini sudah sesuai dengan kondisi pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Daftar UMK Kabupaten Kutai Barat 2018 - 2023
- UMK Kabupaten Kutai Barat 2018: Rp 2.792.399
- UMK Kabupaten Kutai Barat 2019: Rp 3.050.000
- UMK Kabupaten Kutai Barat 2020: Rp 3.309.555
- UMK Kabupaten Kutai Barat 2021: RP 3.310.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.