Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Parepare, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 Persen

Simak besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 berikut ini.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Daryono
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Parepare, Sulawesi Selatan 2023: Naik 6,9 Persen
freepik
Ilustrasi uang. - Simak besaran UMP, UMK, UMR Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minumum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) 2023 yang sudah resmi ditetapkan.

Kenaikan UMK Kota Parepare menyesuaikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Selatan.

UMP Sulawesi Selatan 2023 mengalami kenaikan sebanyak 6,9 persen, yakni sebanyak Rp3.385.145 dibanding tahun lalu.

Diketahui, UMP Provinsi Sulawesi Selatan 2022 berjumlah Rp3.165.876

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman resmi menetapkan kenaikan UMK 2023 Kota Parepare, Sulawesi Selatan pada Senin (28/11/2022) lalu.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mukomuko, Bengkulu 2023

Dilansir sulselprov.go.id, UMK 2023 yang ditetapkan di Kota Parepare adalah Rp3.384.876. 

Penetapan Kenaikan UMP Sesuai Permenaker

Berita Rekomendasi

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Dikutip jdih.kemnaker.go.id, peraturan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Berdasarkan pada aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut juga menyebutkan bahwa maksimal besar kenaikan UMP sebanyak 10 persen.

Formasi Kenaikan UMP

Untuk formasi kenaikan UMP adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan 2023

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf.

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, yakni dalam rentan 0,10 sampai dengan 0,30.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas