Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Pangkalan Bun Jadi Pelaku Begal Payudara, Aksi Cabul Ini Diklaim Jadi Syarat Melepas Jimat

Tersangka MAM yang ternyata sudah memiliki istri dan anak tersebut, mengaku makhluk dari Jimat Keselamatan telah mengganggu anak dan istrinya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Pangkalan Bun Jadi Pelaku Begal Payudara, Aksi Cabul Ini Diklaim Jadi Syarat Melepas Jimat
Tribunkalteng.com/ Danang Ristiantoro
Tersangka begal payudara Pangkalan Bun dengan inisial MAM berusia 21 tahun kepalanya tampak tertunduk saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Kobar, Selasa (6/12/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Danang Ristiantoro

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN BUN - Pemuda yang merupakan pelaku begal payudara yang sering beraksi di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah diringkus.

Pria berinisial MAM (21), tersangka begal payudara Pangkalan Bun, merupakan warga Jalan Pakunagara, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Barat itu mengaku telah 6 kali melakukan tindak pelecehan terhadap wanita.

MAM juga mengaku  menjalankan sejumlah ritual dari Jimat Keselamatan yang dimilikinya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono dalam Jumpa Pers, Selasa (6/12/2022), mengungkapkan  tersangka begal payudara pangkalan bun tersebut sudah berulang kali melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan atau kesusilaan.

"Tersangka telah melakukan pelecehan terhadap 6 perempuan, dengan waktu dan hari yang berbeda," ujarnya.

Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Singkawang, Korban Sampai Syok dan Menangis

Kemudian, adapun motif pelaku Kapolres Kobar menyerahkan kepada Kanit PPA Polres Kobar IPDA Paulina Widyastuti untuk menjelaskannya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan dari tersangka, pada awalnya mendapatkan suatu benda yang diakui tersangka adalah jimat untuk keselamatan dari keluarganya yang berada di Banjarmasin.

Bagi pemilik benda berupa sabuk atau ikat pinggang tersebut ada beberapa ritual yang harus dilakukan yakni salat 5 waktu, tidak boleh melewati jemuran, dan melakukan pembakaran dupa dihari Selasa dan Jumat.

Dari sejumlah ritual tersebut yang tidak dilakukan dengan baik oleh tersangka adalah salat, seperti salatnya hanya saat Magrib dan Salat Jumat sehingga, akibatnya tersangka ini merasa diganggu dengan wujud dari barang itu.

"Tersangka ingin melepas barang itu dan akhirnya merasa diberi mimpi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 8 perempuan," jelas Paulina.

Namun, karena tersangka tidak berani melakukannya, maka dialihkan melakukan begal payudara.

Dan menurut tersangka, itu sama saja.

"Jadi, dia mencari wanita siapa saja untuk dipegang payudaranya, yaitu selama dua hari ada 6 korban.

Hari pertama 3 orang dan hari kedua 3 orang," jelasnya.

Dari enam korban yang diakui tersangka, hanya ada 1 korban yang melapor.

Tersangka begal payudara Pangkalan Bun berinsial MAM berusia 21 tahun saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Kobar, Selasa (6/12/2022).
Tersangka begal payudara Pangkalan Bun berinsial MAM berusia 21 tahun saat dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Kobar, Selasa (6/12/2022). (Tribunkalteng.com/ Danang Ristiantoro)

"Itu adalah pengakuan tersangka, dan terlepas itu benar atau tidak masih kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, dan akan diperiksa psikologis psikiater dan psikolog di RSUD Sultan Imanudin Paabgkalan Bun," imbuhnya.

Tersangka MAM yang ternyata sudah memiliki istri dan anak tersebut, mengaku makhluk dari Jimat Keselamatan tersebut selalu mengganggu anak dan istrinya.

"Dari benda berupa sabuk itu, ada makhluk menampakkan diri dan mengganggu anak istri," pungkasnya.

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Kobar selama 20 hari kedepan, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terekam CCTV 

Tersangka begal payudara Pangkalan Bun berhasil ditangkap setelah petugas melakukan identifikasi lewat Kamera CCTV yang melakukan pengawasan di tempat kejadian perkara.

Dalam jumpa pers yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, didampingi Kasatreskrim AKP Angga Yuli H menyampaikan, tersangka Begal Pangkalan Bun ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencabulan atau kesusilaan.

Pelaku Dia ditangkap di Jalan A Yani, Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, pada Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.

"Setelah diilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres Kobar, akhirnya tersangka begal payudara berhasil kita tangkap," ujarnya, Selasa (6/12/2022).

Kronologi Kejadian Pecabulan

Dijelaskanya, adapun kronologisnya yaitu pada 23 November 2022, sekitar pukul 10.17 WIB, bermula korban seorang gadis yang masih berusia 19 tahun, dan teman korban hendak membeli air minum di toko sembako di Jalan Rajawali, Kelurajan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.

Kemudian, pada saat korban hendak memarkirkan motornya tiba-tiba datang seorang laki-laki dari arah belakang meremas payudara korban sebelah kiri sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan.

Atas kejadian tersebut, korban dan teman korban teriak, dan laki-laki tersebut pun kabur sambil menoleh ke arah belakang sembari melambaikan tangan kearah korban.

Baca juga: Perempuan di Yogyakarta Ini Mengaku Jadi Korban Begal Payudara Saat Kendarai Sepeda Motor

Setelah itu laki-laki tersebut langsung masuk kedalam gang yang jaraknya lumayan jauh dari tempat korban dan temannya.

 "Saat itu korban dan temannya melihat laki-laki tersebut keluar dari dalam gang, dan mengangkat celana pendek di sisi kiri yang dikenakannya pada saat itu," tuturnya.

Selanjutnya, laki-laki tersebut kembali kabur dengan masuk ke dalam gang yang lain  dan setelah itu korban dan teman korban tidak tahu kemana lagi laki-laki tersebut kabur.

Setelah dilakukan penyelidikan Anggota Satreskrim Polres Kotawaringin Barat berhasil mengidentifikasi seorang laki-laki dari rekaman Kamera CCTV, dan berhasil mengamankan tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, ia mengakui bahwa telah melakukan pelecehan terhadap perempuan atau korban tersebut," sebutnya.

Terkait apakah ada faktor penyebab kelainan seksual, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan ke RSUD Sultan Imanudin Paabgkalan Bun.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 1 unit sepeda Motor, STNK dan juga falshdisk berisi rekaman CCTV.

"Adapun pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 289 KUHPidana atas Pasal 281 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Mengaku Beraksi 6 Kali, Tersangka Begal Payudara Pangkalan Bun Lakukan Ritual Jimat Keselamatan

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas