Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 2023
Simak UMK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 naik diangka 6,09 persen atau senilai dengan Rp 194.858 dari tahun 2022 ini, dan juga UMP Kaltim
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur tahun 2023.
UMK atau UMR Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 resmi diusulkan sebesar Rp 3.394.513.
Angka itu berarti UMK Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2023 dipastikan naik diangka 6,09 persen atau setara dengan Rp 194.858.
Usulan kenaikan UMK ini sesuai dengan kesepakatan rapat bersama Disnaker dan Dewan Pengupahan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu (30/11/2022).
Diketahui, Plt. Kepala Disnaer Kutai Kartanegara, M Hatta menyatakan, pembahasan kenaikan UMK ini sesuai dengan arahan pemerintah dan akan ditetapkan paling lambat tanggal 7 Desember.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lombok Timur 2023, Naik 9 Persen
"Selambat-lambatnya tanggal 7 Desember sudah harus ditetapkan. Jadi UMK Kutai Kartanegara 2023 nanti senilai Rp 3.394.513," kata M Hatta, dilansir TribunKaltim, pada Rabu (30/11/2022).
Penetapan UMK ini dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Selain itu, penetapan ini juga sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam hal ini, pihak Disnaker juga sudah merapatkan dengan pihak Apindo dan Serikat Pekerja.
"Kita sudah rapat dengan Apindo dan Serikat Pekerja. Dalam penetapan tidak ada yang bergejolak semua memahami landasan yang kita pakai,"
"Formulanya yang sudah diaminkan oleh badan statistik, jadi kita tidak menyimpang dari yang lain," imbuh Hatta.
Daftar UMK Kabupaten Kutai Kartanegara 2018 - 2023
- UMK Kabupaten Kutai Kartanegara 2018: Rp2.712.491
- UMK Kabupaten Kutai Kartanegara 2019: Rp 2.930.304