Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tangerang, Banten 2023

Besaran UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 mengalami kenaikan 7,02 persen menjadi Rp 4.527.688,52.

Penulis: Lanny Latifah
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tangerang, Banten 2023
freepik
Ilustrasi uang - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2023. UMK Kabupaten Tangerang 2023 mengalami kenaikan 7,02 persen menjadi Rp 4.527.688,52. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2023.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK 2023.

Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (7/12/2022), setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.

Baca juga: UMP Banten 2023 Naik 6,4 Persen Jadi Rp 2.661.280,11, Simak Daftar UMK Selama Lima Tahun Terakhir

Dilansir TribunBanten.com, UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 mengalami kenaikan 7,02 persen menjadi Rp 4.527.688,52.

Sebelumnya, pada tahun 2022 UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.230.792,65.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 2023

Berikut rincian besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023:

1. Kabupaten Pandeglang (naik 6,43 persen) menjadi Rp 2.980.351,46.

Rekomendasi Untuk Anda

2. Kabupaten Lebak (naik 6,17 persen) menjadi Rp 2.944.665,46.

3. Kabupaten Serang (naik 6,59 persen) menjadi Rp 4.492.961,28.

4. Kabupaten Tangerang (naik 7,02 persen) menjadi Rp 4.527.688,52.

5. Kota Tangerang (naik 6,97 persen) menjadi Rp 4.584.519,08.

6. Kota Tangerang Selatan (naik 6,34 persen) menjadi Rp 4.551.451,70.

7. Kota Cilegon (naik 7.30 persen) menjadi Rp 4.657.222,94.

8. Kota Serang (naik 6,24 persen) menjadi Rp 4.090.799,01.

UMP Banten 2023

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas