Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto, Sumatera Barat 2023
Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.
Mengutip TribunPadang.com, UMK Sawahlunto 2023 berpedoman pada besaran kenaikan UMP Sumbar tahun 2023.
Hal tersebut sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker) Sawahlunto, Dwi Darmawati.
"Kami di Sawahlunto tidak memiliki UMK dan hanya berpedoman kepada UMP provinsi," ujar Dwi pada Rabu (30/11/2022).
Dwi menambahkan, selama ini Kota Sawahlunto selalu mengikuti UMP Sumbar yang ditetapkan setiap tahunnya.
Diketahui, UMP Sumbar pada tahun 2023 resmi mengalami kenaikan sebesar 9,15 persen atau Rp229.937.
Baca juga: Provinsi yang Sudah Umumkan UMP 2023: Kenaikan Tertinggi di Sumatera Barat, Naik 9,15 Persen
Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476 dari yang sebelumnya Rp2.512.539 di tahun 2022
Terkait kenaikan UMP Sumbar tahun 2023, DPMPTSPNaker Sawahlunto lantas memberikan surat edaran kepada perusahaan yang ada di Kota Sawahlunto.
Nantinya, tim fungsional mediator hubungan industrial Sawahlunto bersama dengan pihak Wasnaker akan melakukan monitoring kepada pihak perusahaan.
"Nantinya kami akan mendatangi perusahaan untuk melakukan monitoring terkait penerapan UMP yang sudah ditetapkan untuk tahun 2023," pungkas Dwi Darmawati.
Dwi Darmawati berharap penerapan UMP Sumbar di Kota Sawahlunto berlaku untuk semua pekerja.
"Penetapan UMP ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pengusaha dalam memberikan upah, tidak hanya pekerja di perusahaan besar saja," tutupnya.
Baca juga: UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp2.742.476
UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen
UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp229.937.