Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK Jateng 2023, Tertinggi Kota Semarang Rp 3.060.348,78

Berikut daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah Tahun 2023.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar UMK Jateng 2023, Tertinggi Kota Semarang Rp 3.060.348,78
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Berikut daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah Tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Jawa Tengah tahun 2023.

Pemprov Jawa Tengah telah mengumumkan UMK di 35 kabupaten/kota tahun 2023.

UMK Jateng 2023 diumumkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).

Adapun UMK Jateng 2023 ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Ganjar mengatakan ditetapkannya UMK Jateng 2023 dengan memperhatikan inflasi provinsi.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” kata Ganjar, dikutip dari jatengprov.go.id.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 2023

Adapun UMK Jateng 2023 tertinggi adalah Kota Semarang dengan kenaikan sebesar Rp 225.327,49.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga besaran UMK Kota Semarang 2023 adalah Rp 3.060.348,78.

Sementara untuk UMK Jateng 2023 terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan menggunakan UMP yaitu sebesar Rp 1.958.169,69.

Hal tersebut disebabkan hasil perhitungan UMK Kabupaten Banjarnegara di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

Ganjar menjelaskan dalam menentukan UMK Jateng 2023 terdapat perbedaan usulan.

Oleh karena itu, sebelum menentukan UMK Jateng 2023, Pemerintah terus melakukan diskusi.


Daftar UMK Jateng 2023:

1. Kab. Cilacap: Rp 2.383.090,46

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas