Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 2023

Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2023.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat 2023
freepik
Ilustrasi uang - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) pada tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) 2023.

Mengutip TribunPadang.com, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) tidak berlakukan UMK di daerah tersebut, melainkan mengikuti UMP Sumatera Barat 2023.

Hal tersebut sebagaimana penjelasan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Barat, Armen.

"Jadi Pasaman Barat mengikuti UMP saja, bukan UMK. Tahun 2022 pun begitu, ikut UMP Sumbar tahun 2022," ujar Armen, Rabu (30/11/2022).

Selama ini Kabupaten Pasaman Barat juga belum pernah menetapkan UMK, artinya selalu mengikuti besaran UMP Sumatera Barat.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Padang, Sumatera Barat 2023

Adapun terkait pemberlakuan UMP Sumatera Barat 2023 pada perusahaan di Kabupaten pasaman Barat, Dinas Tenaga Kerja Pasaman Barat akan turut melakukan pengawasan.

"Setelah UMP ditetapkan maka Disnaker wajib mengawasi perusahaan yang harus mengacu kepada UMP Sumbar. Selain Disnaker provinsi, kami turut mengawasi juga," pungkas Armen.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bukittinggi, Sumatera Barat 2023

Berita Rekomendasi

UMP Sumatera Barat 2023 Naik 9,15 Persen

Sementara itu, UMP Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2023 resmi naik sebesar 9,15 Persen atau sebanyak Rp229.937.

Sehingga UMP Sumbar 2023 menjadi Rp2.742.476.

Sebelumnya pada tahun 2022, UMP Sumbar yakni sejumlah Rp2.512.539.

Penetapan UMP Sumbar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 562-863-2022 yang ditanda tangani oleh Mahyeldi pada Jumat (25/11/2022).

Dalam surat keputusan tersebut, Gubernur Sumbar juga memutuskan beberapa hal lainnya yakni perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP tahun 2023.

Kemudian besaran UMP sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang besaran upahnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pariaman, Sumatera Barat 2023

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas